- Polres Sergai menggelar rekonstruksi 33 adegan pembunuhan Irawati oleh dua tersangka, Zulkifli dan Anita, pada Senin, 27 April 2026.
- Proses rekonstruksi sempat ricuh karena keluarga korban meluapkan emosi saat tersangka memperagakan aksi keji menutupi jasad dengan sampah.
- Kedua tersangka terancam hukuman mati akibat melakukan pembunuhan berencana terhadap korban yang dipicu motif sakit hati masalah uang.
SuaraSumut.id - Rekonstruksi kasus pembunuhan Irawati yang berlangsung di halaman Mapolres Sergai, Senin, 27 April 2026, berubah menjadi momen penuh emosi dan ketegangan.
Keluarga korban tak mampu menahan amarah saat melihat langsung bagaimana nyawa orang tercinta direnggut secara keji.
Melansir Antara, sebanyak 33 adegan diperagakan oleh dua tersangka, Zulkifli dan Anita alias Utet, untuk mengungkap secara rinci kronologi pembunuhan tersebut.
Namun, situasi memanas saat memasuki adegan ke-27. Pada adegan tersebut, kedua tersangka memperagakan tindakan tidak manusiawi, yaitu menutupi jasad korban dengan sampah lalu meninggalkan begitu saja.
Suami korban, Efendi yang tidak tahan melihat adegan itu langsung berlari menghampiri kedua tersangka dan nyaris menghajarnya. Beruntung petugas bertindak cepat mencegah aksi tersebut.
Ketegangan belum berakhir. Di adegan ke-33, anak perempuan korban bernama Ira
menyerang tersangka saat digiring ke pintu masuk. Situasi sempat ricuh hingga dapat kembali diamankan oleh petugas.
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir mengatakan, rekonstruksi digelar untuk melihat rangkaian kasus ini secara terang benderang dengan memperagakan 33 adegan.
"Dari seluruh rangkaian yang dilakukan penyidik, ada 33 adegan, tentunya ini dapat memberikan gambaran yang jelas terhadap tindak pidana yang terjadi", kata Kasat.
Para tersangka sebelumnya melakukan perencanaan terlebih dahulu sebelum melakukan pembunuhan, dengan cara mendorong dan mencekik korban hingga tewas.
"Motifnya sakit hati, karena korban menjanjikan akan memberikan uang satu juta, saat pelaku Utet mengasuh, cucu korban," katanya.
Untuk kedua tersangka katanya dikenakan pasal 429 KUHP Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati dan seumur hidup.
Berita Terkait
-
Polisi Ringkus Terduga Pembunuh Mahasiswi NDR, Diduga Pelaku Penusukan Berantai
-
Tak Hanya Melania, Anak Kelima Donald Trump Juga Hendak Dibunuh
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Ulasan Silent Parade: Misteri Pembunuhan di Balik Keheningan Warga Kota
-
Ferris Wheel at Night: Misteri Pembunuhan dan Wajah Kelam Kehidupan Elite
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
386 Hektare Lahan Sawah di Aceh Jaya Alami Kekeringan
-
30 Lebih Kepala KUA di Sumut Dicopot
-
Viral Pria di Deli Serdang Digeruduk Warga, Diduga Nistakan Agama Lewat Medsos
-
BRIvolution Reignite Kian Agresif, BRI Perluas Kontribusi bagi Perekonomian Nasional
-
Walk Out dari Paripurna, Pengamat Nilai Keliru Jika Sebut Bobby Nasution Arogan