- Polisi menetapkan pengasuh berinisial DS sebagai tersangka kasus penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur, Kota Banda Aceh.
- Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku tambahan serta peristiwa serupa lainnya setelah memeriksa enam orang saksi.
- Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara serta denda sebesar Rp72 juta.
SuaraSumut.id - Polisi menetapkan seorang pengasuh berinisial DS (24) sebagai tersangka penganiayaan terhadap balita. Aksi kekerasan itu terjadi di tempat penitipan anak Daycare Baby Preneur di Kota Banda Aceh.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan,
penetapan tersangka dilakukan terhadap DS setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Saat ini baru satu tersangka kita tetapkan, yaitu DS (24). " katanya melansir Antara, Kamis, 30 April 2026.
Hingga saat ini petugas masih melakukan gelar perkara untuk melihat apakah ada pelaku lainnya dalam kasus tersebut, serta kemungkinan adanya peristiwa lain yang serupa.
"Pendalaman penyidikan lanjut belum selesai, kemungkinan ada peristiwa lain dan dugaan pelaku lainnya. Jika ada tersangka lagi, akan kami sampaikan kembali kepada masyarakat," ujarnya.
Tersangka bakal dijerat dalam tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77B Jo Pasal 76B Jo Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dan atau Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab UU Hukum Pidana dengan ancaman pidana lima tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp72 juta," ujarnya.
Sebelumnya, video rekaman CCTV dugaan penganiayaan anak di Daycare Baby Preneur viral di media sosial hingga ditangani pihak kepolisian.
Manajemen Daycare Baby Preneur juga telah menyampaikan permohonan maaf dan telah memberhentikan terduga pelaku. Sejauh ini, sudah enam saksi yang diperiksa, mulai dari pengasuh hingga pemilik yayasan.
Berita Terkait
-
Bengis! Bocah 4 Tahun di Bekasi Tewas Disiksa Ibu Tiri Pakai Gayung dan Sikat Gigi
-
Terkuak Motif Penyekapan di Bekasi: Pelaku Cemburu, Siksa Korban Dibantu Karyawan
-
Balita Bekasi Tewas Dianiaya Ibu Tiri, Nyawa Melayang Akibat Luka Parah di Kepala
-
Polisi Buru Terduga Penganiaya Kekasih di Bekasi, Korban Kabur Lewat Jendela
-
Kabar Gembira! Harga Solar untuk Nelayan Resmi Dipatok Rp15.000 per Liter
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jurnalis-Masyarakat Sipil di Medan Desak Prabowo Minta Maaf Soal Londo Ireng
-
386 Hektare Lahan Sawah di Aceh Jaya Alami Kekeringan
-
30 Lebih Kepala KUA di Sumut Dicopot
-
Viral Pria di Deli Serdang Digeruduk Warga, Diduga Nistakan Agama Lewat Medsos
-
BRIvolution Reignite Kian Agresif, BRI Perluas Kontribusi bagi Perekonomian Nasional