- Polisi menetapkan pengasuh berinisial DS sebagai tersangka kasus penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur, Kota Banda Aceh.
- Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku tambahan serta peristiwa serupa lainnya setelah memeriksa enam orang saksi.
- Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara serta denda sebesar Rp72 juta.
SuaraSumut.id - Polisi menetapkan seorang pengasuh berinisial DS (24) sebagai tersangka penganiayaan terhadap balita. Aksi kekerasan itu terjadi di tempat penitipan anak Daycare Baby Preneur di Kota Banda Aceh.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan,
penetapan tersangka dilakukan terhadap DS setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Saat ini baru satu tersangka kita tetapkan, yaitu DS (24). " katanya melansir Antara, Kamis, 30 April 2026.
Hingga saat ini petugas masih melakukan gelar perkara untuk melihat apakah ada pelaku lainnya dalam kasus tersebut, serta kemungkinan adanya peristiwa lain yang serupa.
"Pendalaman penyidikan lanjut belum selesai, kemungkinan ada peristiwa lain dan dugaan pelaku lainnya. Jika ada tersangka lagi, akan kami sampaikan kembali kepada masyarakat," ujarnya.
Tersangka bakal dijerat dalam tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77B Jo Pasal 76B Jo Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dan atau Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab UU Hukum Pidana dengan ancaman pidana lima tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp72 juta," ujarnya.
Sebelumnya, video rekaman CCTV dugaan penganiayaan anak di Daycare Baby Preneur viral di media sosial hingga ditangani pihak kepolisian.
Manajemen Daycare Baby Preneur juga telah menyampaikan permohonan maaf dan telah memberhentikan terduga pelaku. Sejauh ini, sudah enam saksi yang diperiksa, mulai dari pengasuh hingga pemilik yayasan.
Berita Terkait
-
Siksa Bocah di Taman Kramat Pulo hingga Tersengat Listrik, 2 Remaja Ditangkap Polisi
-
Polisi Proses Hukum 2 ABH Penganiaya Bocah di RPTRA Senen: Satu Ditahan, Satu Wajib Lapor
-
Aktor Muzakki Ramdhan Dianiaya di Toilet Mal, Wajah Didorong ke Tembok hingga Bibir Berdarah
-
Polisi Buru Pelaku Utama Pendorong Pria hingga Tewas dari Lantai Dua Tempat Biliar
-
Marak Kekerasan di Daycare, DPR Desak Evaluasi Menyeluruh Sistem Pengasuhan Anak
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
BEM USU Gelar Demo di DPRD Sumut Besok, Usung 6 Tuntutan
-
Keluarga Merasa Janggal, Ekshumasi Jenazah Steven Sitorus di Toba Dilakukan
-
ASUS ExpertBook Ultra, Laptop Flagship Baru untuk Profesional
-
Viral 'Rayap Besi' di Medan Nekat Tantang Polisi Duel, Tak Terima Ditegur Curi Kabel
-
Komisi XIII DPR RI Dorong Penguatan Pengawasan Keimigrasian Sumut dan Rencana Kantor Baru