- Polisi menetapkan pengasuh berinisial DS sebagai tersangka kasus penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur, Kota Banda Aceh.
- Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku tambahan serta peristiwa serupa lainnya setelah memeriksa enam orang saksi.
- Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara serta denda sebesar Rp72 juta.
SuaraSumut.id - Polisi menetapkan seorang pengasuh berinisial DS (24) sebagai tersangka penganiayaan terhadap balita. Aksi kekerasan itu terjadi di tempat penitipan anak Daycare Baby Preneur di Kota Banda Aceh.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan,
penetapan tersangka dilakukan terhadap DS setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Saat ini baru satu tersangka kita tetapkan, yaitu DS (24). " katanya melansir Antara, Kamis, 30 April 2026.
Hingga saat ini petugas masih melakukan gelar perkara untuk melihat apakah ada pelaku lainnya dalam kasus tersebut, serta kemungkinan adanya peristiwa lain yang serupa.
"Pendalaman penyidikan lanjut belum selesai, kemungkinan ada peristiwa lain dan dugaan pelaku lainnya. Jika ada tersangka lagi, akan kami sampaikan kembali kepada masyarakat," ujarnya.
Tersangka bakal dijerat dalam tindak pidana penganiayaan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77B Jo Pasal 76B Jo Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dan atau Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab UU Hukum Pidana dengan ancaman pidana lima tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp72 juta," ujarnya.
Sebelumnya, video rekaman CCTV dugaan penganiayaan anak di Daycare Baby Preneur viral di media sosial hingga ditangani pihak kepolisian.
Manajemen Daycare Baby Preneur juga telah menyampaikan permohonan maaf dan telah memberhentikan terduga pelaku. Sejauh ini, sudah enam saksi yang diperiksa, mulai dari pengasuh hingga pemilik yayasan.
Berita Terkait
-
Viral CCTV Penganiayaan Balita di Daycare Aceh, Polisi Ungkap Kejadian Terjadi Dua Kali
-
Kasus Kekerasan di Daycare Baby Preneur Aceh, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
-
Titip Anak, Titip Trauma? Wajah Gelap Daycare Ilegal di Indonesia
-
Buntut Kekerasan di Daycare Jogja, Komisi X DPR Segera Panggil Mendikdasmen untuk Evaluasi Total
-
Skandal Daycare Little Aresha Yogyakarta, 53 Anak Diduga Alami Kekerasan
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Merapat! OJK Aceh Buka Lowongan Sekretaris, Berikut Kriteria dan Cara Daftarnya
-
Viral Polisi di Sumut Diduga Isap Vape Narkoba, Kompol DK Kini Dipatsus
-
OJK Tutup Hampir Seribu Pinjol Ilegal, Ini Daftar Lengkapnya
-
5 Sepatu Lari Lokal yang Bisa Dipakai di CFD Medan
-
101 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita di Aceh, Masyarakat Diimbau Tidak Membeli