- Kompol DK dipecat secara tidak hormat oleh Polda Sumut setelah videonya menggunakan vape diduga narkoba viral di media sosial.
- Sidang kode etik di Bid Propam Polda Sumut pada 6 Mei 2026 memutuskan pemecatan karena perilaku oknum yang tidak kooperatif.
- Kompol DK mengajukan banding atas putusan tersebut karena masih berkeinginan untuk melanjutkan karier di institusi Kepolisian Republik Indonesia.
SuaraSumut.id - Perwira Polda Sumut Kompol DK resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat usai videonya menggunakan vape diduga mengandung narkoba viral.
Kompol DK dipecat melalui sidang kode etik yang berlangsung di Bid Propam Polda Sumut pada Rabu, 6 Mei 2026.
"Hasil sidang kode etik, kami melakukan PTDH terhadap Kompol DK," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Kamis, 7 Mei 2026.
Namun demikian, Kompol DK menyatakan keberatan atas putusan tersebut dan mengajukan banding karena masih ingin melanjutkan kariernya di institusi Polri.
"Yang bersangkutan keberatan dan melakukan banding," ujar Ferry.
Dalam proses pemeriksaan hingga persidangan, tidak ditemukan hal yang dapat meringankan ataupun menjadi alasan untuk mempertahankan yang bersangkutan sebagai anggota Polri.
"Pertimbangan memberatkan pada persidangan itu, yang bersangkutan tidak kooperatif," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, video yang menampilkan oknum polisi di Sumatera Utara (Sumut), Kompol DK diduga mengisap vape narkoba, viral di media sosial.
Dilihat dari unggahan akun instagram Peristiwa Medan, Kamis 30 April 2026, tampak oknum polisi yang mengenakan pakaian kaus santai sedang asyik duduk berpelukan bersama seorang wanita.
Selain asyik berpelukan di kafe pinggir jalan, Kompol DK juga tampak mengisap vape diduga berisi cairan narkoba. Sontak saja, begitu beredar, video tersebut seketika membuat publik heboh.
Polda Sumut melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) langsung bergerak merespons beredarnya video viral di media sosial yang menyita perhatian publik.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Gubsu Bobby Nasution Resmikan Wings Air Terbang ke Madina, Perkuat Konektivitas
-
Siswi SD Peraih Emas Olimpiade Asia Dihadiahi Rumah hingga Beasiswa oleh Gubernur Bobby
-
Pemerintah Luruskan Isu Larangan Vape, Pelaku Industri Bernafas Lega
-
Bobby Nasution Jadi Gubernur Sumut Pertama yang Berkantor di Kepulauan Nias
-
Ledakan Guncang Grand Polonia Medan, Lima Rumah Alami Kerusakan
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bcrobes Dorong Riset Berbasis Mikrobioma, Ungkap Potensi Probiotik dalam Mendukung Terapi Jerawat
-
Listrik Baru Menyala Setelah Padam? Jangan Langsung Tenang, Ini Barang Elektronik Paling Rawan Rusak
-
LAPK: Keluhan Pasien Viral Jadi Alarm Transparansi Layanan Rumah Sakit
-
Imigrasi Sumut Perkuat Kolaborasi Strategis Bersama BP3MI
-
Pria di Medan Ditangkap gegara Jual Video Porno Sesama Jenis Lewat Aplikasi