- Inspektorat Kabupaten Aceh Barat menemukan dugaan pajak desa tahun 2025 yang belum disetorkan ke kas negara.
- Estimasi kerugian sementara akibat pajak tertahan oleh aparatur desa mencapai angka tiga hingga empat miliar rupiah.
- Inspektorat menegaskan penyetoran pajak harus dilakukan segera untuk menghindari potensi sanksi pidana penggelapan dana desa tersebut.
SuaraSumut.id - Inspektorat Kabupaten Aceh Barat mengungkap temuan mengejutkan terkait pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2025.
Berdasarkan temuan, ada dugaan pajak yang telah dipungut oleh aparatur gampong (desa) namun belum disetorkan ke kas negara.
Inspektur Aceh Barat, Zakaria mengatakan, nilai kerugian akibat pajak yang tertahan tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
“Taksiran sementara, jumlah pajak yang belum disetorkan saat ini oleh aparatur desa di Aceh Barat diperkirakan berkisar antara Rp3 miliar hingga Rp4 miliar lebih, angka ini sifatnya sementara karena bisa jadi lebih tinggi setelah kami audit lagi nantinya,” katanya melansir Antara, Selasa, 12 Mei 2026.
Ada pun objek pajak yang paling sering ditemukan menunggak antara lain pajak makan minum (Pajak Daerah/PB1), pajak barang dan jasa, pajak penghasilan (PPh) dan PPN (pajak pertambahan nilai).
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi (monev), tunggakan ini menjadi temuan rutin yang sering dijumpai di tingkat desa.
Pihaknya mengonfirmasi bahwa saat dilakukan pemeriksaan, para aparat desa mengakui bahwa dana pajak dari berbagai kegiatan memang sudah dipotong atau dipungut.
Namun, dana tersebut tidak langsung disetorkan ke kas negara maupun kas daerah dengan alasan efisiensi waktu.
"Kami sering mendapatkan temuan saat monev. Ketika ditanya apakah dana pajak sudah dipungut, mereka menjawab sudah, tapi belum disetorkan. Alasannya ingin disetor sekaligus di akhir tahun," ujarnya.
Meski alasan penyetoran kolektif di akhir tahun sering digunakan, kata dia, pada kenyataannya banyak aparatur desa yang justru lupa menyetorkan dana tersebut hingga pergantian tahun, hal ini mengakibatkan akumulasi tunggakan yang cukup signifikan.
Terkait total nilai tunggakan di seluruh Aceh Barat, Inspektorat Aceh Barat menyatakan akan segera merilis data akurat mengenai angka pastinya.
Namun, muncul kekhawatiran adanya dugaan penyalahgunaan dana tersebut di internal aparatur desa, sebagaimana informasi yang beredar di salah satu desa di Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat.
Menanggapi fenomena banyaknya aparatur desa di Aceh Barat yang saat ini belum menyetorkan pajak yang sudah dipungut pada tahun anggaran 2025 lalu, Inspektorat menghimbau dengan tegas agar seluruh aparatur desa segera menyetorkan pajak sesaat setelah pemungutan dilakukan tanpa harus menunggu akhir tahun, termasuk pajak yang sudah dipungut pada tahun 2026 ini.
"Harapan kami, jangan ditahan-tahan. Jika bulan ini ada kegiatan makan minum, langsung potong pajaknya dan setor ke BPKD (untuk pajak daerah) atau ke kas negara (untuk PPh/PPN),” katanya.
Apabila aparatur desa tidak menyetorkan pajak yang sudah dipungut atau dipotong tersebut, maka hal tersebut berpotensi menjadi tindak pidana penggelapan pajak yang dapat berhadapan dengan hukum.
Berita Terkait
-
Pink Tax Adalah Bentuk Diskriminasi yang Dijual Lewat Produk Perempuan
-
Purbaya Incar Pajak Ecommerce Usai Diprotes Pedagang Offline, Tapi Akui Belum Pede
-
Purbaya Hapus Kebijakan Tax Amnesty Sri Mulyani, Bahaya untuk Pegawai Pajak
-
Purbaya Larang DJP Umumkan Kebijakan Pajak: Sudah Berkali-kali Meresahkan
-
Purbaya Tegur Dirjen Pajak, Minta Jangan Kejar Peserta Tax Amnesty Jilid II
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
Terkini
-
5 Sepatu Lari Lokal dengan Warna Paling Nyentrik yang Wajib Kamu Coba
-
Menata Ulang Tapteng Pascabencana, WALHI: Tolak Izin Tambang-Perkebunan Perusak Lingkungan
-
3 Sepatu Lari Paling Nyaman untuk Easy Run dan Jogging Santai
-
Kecelakaan di Tol Sibanceh, Anggota DPRA Alami Luka, Istri Tewas
-
Bupati Aceh Barat Akan Tindak ASN yang Masuk Desil Fakir Miskin