Suhardiman
Selasa, 12 Mei 2026 | 13:52 WIB
ilustrasi Pajak. (Gambar oleh Gerd Altmann dari Pixabay)
Baca 10 detik
  • Inspektorat Kabupaten Aceh Barat menemukan dugaan pajak desa tahun 2025 yang belum disetorkan ke kas negara.
  • Estimasi kerugian sementara akibat pajak tertahan oleh aparatur desa mencapai angka tiga hingga empat miliar rupiah.
  • Inspektorat menegaskan penyetoran pajak harus dilakukan segera untuk menghindari potensi sanksi pidana penggelapan dana desa tersebut.

Zakaria mengingatkan bahwa keterlambatan atau kelalaian dalam menyetorkan pajak bukan hanya menghambat pembangunan daerah, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang serius bagi pengelola dana desa.

Load More