- Kantor Imigrasi Medan mendeportasi seorang Warga Negara Asing asal Pakistan berinisial MR karena penyalahgunaan izin tinggal visa kunjungan.
- MR terbukti bekerja sebagai chef di salah satu usaha kuliner Kota Medan yang melanggar aturan keimigrasian Indonesia.
- Petugas mendeportasi MR melalui Bandara Kualanamu menuju Pakistan dengan pemberian sanksi administratif berupa deportasi dan juga penangkalan.
SuaraSumut.id - Kantor Imigrasi Medan mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinisial MR. Ia dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai chef.
"Yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai chef pada salah satu usaha kuliner di Kota Medan," kata Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian, Selasa, 2 Juni 2026.
Dari hasil pemeriksaan, kata Uray Avian, diketahui bahwa MR masuk dan berada di Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Indeks C1.
Uray mengatakan MR dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Kualanamu. Setelah melalui pemeriksaan dokumen dan proses keberangkatan, MR diterbangkan menggunakan penerbangan OD 327 menuju Kuala Lumpur, Malaysia.
"Selanjutnya, MR melanjutkan perjalanan menggunakan penerbangan OD 131 menuju Lahore, Pakistan, sebagai negara tujuan akhir," ujarnya.
Atas perbuatannya, MR melanggar ketentuan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Kontributor : M. Aribowo
Tag
Berita Terkait
-
Buka Kelas Seks Bertarif Ratusan Juta, WNA asal Amerika Serikat Dideportasi
-
Sanksinya Ngeri, WNA di Jakarta yang Terlibat Investasi Bodong Bisa Kena Hukuman Ini!
-
Puluhan WNI Dideportasi dari Malaysia
-
Trump Deportasi 238 Gangster Venezuela ke El Salvador, Hakim AS: Langgar Hukum!
-
Kartu Hijau Dicabut: Aktivis Palestina Universitas Columbia Hadapi Deportasi Setelah Protes Gaza
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Imigrasi Medan Deportasi WN Pakistan, Ketahuan Jadi Chef Tanpa Izin Tinggal yang Sesuai
-
Pelanggan Telkomsel Wajib Tahu! Ada Promo Makan, Nonton hingga Undian Mobil di HUT ke-31
-
Jadwal SIM Keliling Medan 2-7 Juni 2026, Ini Lokasi dan Syarat Perpanjangan SIM Terbaru
-
Kisruh Akomodasi Peserta AFF U-19 2026, Pemkot Medan Bantah Pernah Janji Biayai
-
Pencuri Laptop Nyamar Jadi Pemulung di Medan Ditembak