- Kantor Imigrasi Medan mendeportasi seorang Warga Negara Asing asal Pakistan berinisial MR karena penyalahgunaan izin tinggal visa kunjungan.
- MR terbukti bekerja sebagai chef di salah satu usaha kuliner Kota Medan yang melanggar aturan keimigrasian Indonesia.
- Petugas mendeportasi MR melalui Bandara Kualanamu menuju Pakistan dengan pemberian sanksi administratif berupa deportasi dan juga penangkalan.
SuaraSumut.id - Kantor Imigrasi Medan mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinisial MR. Ia dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai chef.
"Yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai chef pada salah satu usaha kuliner di Kota Medan," kata Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian, Selasa, 2 Juni 2026.
Dari hasil pemeriksaan, kata Uray Avian, diketahui bahwa MR masuk dan berada di Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Indeks C1.
Uray mengatakan MR dideportasi ke negara asalnya melalui Bandara Kualanamu. Setelah melalui pemeriksaan dokumen dan proses keberangkatan, MR diterbangkan menggunakan penerbangan OD 327 menuju Kuala Lumpur, Malaysia.
"Selanjutnya, MR melanjutkan perjalanan menggunakan penerbangan OD 131 menuju Lahore, Pakistan, sebagai negara tujuan akhir," ujarnya.
Atas perbuatannya, MR melanggar ketentuan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Kontributor : M. Aribowo
Tag
Berita Terkait
-
92 WN Tiongkok Pelaku Penipuan Investasi Dideportasi, Dicekal Masuk Indonesia Seumur Hidup
-
Siasat Licik Dokter Gigi Vietnam: Pura-pura Jadi Pasien Demi Buka Praktik Ilegal di Ciputat!
-
Buka Kelas Seks Bertarif Ratusan Juta, WNA asal Amerika Serikat Dideportasi
-
Sanksinya Ngeri, WNA di Jakarta yang Terlibat Investasi Bodong Bisa Kena Hukuman Ini!
-
Puluhan WNI Dideportasi dari Malaysia
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Gempa Guncang Gayo Lues Aceh
-
Prabowo Berencana Bentuk Dewan Pengawas BGN, Nanik Diminta Jadi Ketua
-
Eksekusi Cambuk di Simeulue, Dua Terhukum Jalani Hukuman di Depan Umum
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Target Harga Tembus Rp3.400
-
Korban Ketiga Ledakan Rumah Mewah di Medan Ditemukan, Total 3 Tewas