- Regional CEO BNI Medan, Rustianto, membantah tudingan mengulur waktu penyelesaian kasus Koperasi Swadharma dalam RDP DPRD Sumatera Utara.
- BNI menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bertujuan mencapai keputusan akhir yang memiliki kepastian hukum secara resmi.
- Pihak BNI berkomitmen untuk menghormati dan melaksanakan seluruh putusan pengadilan yang akan ditetapkan dalam waktu dekat ini.
SuaraSumut.id - Kepala Regional CEO BNI Wilayah 01 Medan, Rustianto, menegaskan bahwa langkah hukum yang saat ini ditempuh perusahaan bukan bertujuan menghambat penyelesaian kasus Koperasi Swadharma.
Sebaliknya, BNI justru mendorong percepatan proses hukum agar segera diperoleh kepastian dan penyelesaian bagi seluruh pihak.
Pernyataan tersebut disampaikan Rustianto dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama masyarakat yang berlangsung di Komisi C DPRD Sumatera Utara, Rabu, 3 Juni 2026.
Dalam pemaparannya, Rustianto menyampaikan pihaknya memahami keresahan dan kekecewaan yang dirasakan nasabah yang hingga kini masih menunggu penyelesaian kasus tersebut.
"Kami BNI memahami apa yang menjadi masalah dan apa yang menjadi unek-unek bapak-Ibu sekalian. Kami juga memahami bahwa persoalan ini sudah berlangsung sejak tahun 2015 hingga saat ini dan belum selesai. BNI berempati terhadap kondisi tersebut," katanya.
Dirinya meminta agar langkah perlawanan yang diajukan BNI tidak dimaknai sebagai upaya mengulur waktu atau menghindari tanggung jawab.
Menurutnya, proses tersebut justru merupakan bagian dari upaya memperoleh keputusan akhir yang memiliki kepastian hukum.
"Perlawanan yang diajukan jangan dipahami sebagai upaya BNI untuk mengulur-ulur waktu. Tidak. Justru dari proses itulah nantinya akan lahir keputusan akhir dari pengadilan yang saat ini sudah memasuki tahap akhir," katanya.
Rustianto menegaskan bahwa BNI akan menghormati dan melaksanakan apa pun keputusan yang nantinya ditetapkan oleh pengadilan.
"Dari situlah kemudian BNI akan menghormati dan melaksanakan apa pun keputusan pengadilan. Kami berkomitmen menjalankan seluruh putusan yang telah ditetapkan," tegasnya.
Menurut dia, dalam beberapa waktu terakhir BNI secara aktif berkoordinasi dengan pengadilan guna mendorong percepatan penyelesaian perkara tersebut.
"Bapak-Ibu bisa melihat sendiri bahwa prosesnya berjalan di pengadilan. Dalam satu bulan terakhir ini kami cukup intens berkomunikasi dan berkoordinasi untuk mendorong percepatan putusan," ujar Rustianto.
Ia berharap putusan pengadilan dapat segera terbit sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum yang selama ini dinantikan.
"Ini tinggal selangkah lagi. Mari kita sama-sama taat hukum karena kita adalah negara hukum. Tidak lama lagi putusannya akan keluar dan kami menjamin BNI akan melaksanakan apa pun yang menjadi keputusan pengadilan," kata Rustianto.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Bobby Nasution Ajak Kolaborasi Total Berantas Narkoba, Siap Dukung Anggaran BNNP
-
Bobby Nasution Puji Kemenangan Timnas U19, Atmosfer Stadion Utama Sumut Jadi Kekuatan
-
Hari Lahir Pancasila, Bobby Nasution Tegaskan Pancasila Jadi Jawaban Tantangan Global
-
Rp 1,3 Triliun Digelontorkan untuk Pembangunan Jalan di Sumut
-
Erick Thohir Tegaskan Kesiapan Sumut Jadi Tuan Rumah AFF U-19 2026
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kuasa Hukum BNI: Perlawanan Diajukan Agar Pembayaran Sesuai Dasar Hukum yang Jelas
-
BNI Siap Jalankan Putusan Hakim Terkait Kasus Koperasi Swadharma
-
58 Huntara di Aceh Utara Rusak Dihantam Angin Kencang
-
Ribuan ASN Pidie Jaya Aceh Sumringah, Gaji ke-13 Cair
-
Senyum Anak-Anak Pedalaman Mendapat Ribuan Buku Baru