Suhardiman
Kamis, 02 Juli 2026 | 16:39 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko]
Baca 10 detik
  • Polisi menangkap mantan ketua ormas berinisial FS di Medan Sunggal atas dugaan mengelola perjudian mesin tembak ikan.
  • Penangkapan FS dilakukan pada Senin, 29 Juni 2026, setelah pelaku masuk dalam daftar pencarian orang selama enam bulan.
  • Kasus ini terungkap dari penggerebekan kantor ormas yang disalahgunakan menjadi arena perjudian pada Januari 2026 di Medan.

SuaraSumut.id - Setelah enam bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), mantan ketua salah satu organisasi masyarakat (ormas) di Kota Medan berinisial FS akhirnya berhasil ditangkap oleh personel Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal.

FS diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pengelola arena perjudian jenis tembak ikan yang beroperasi di wilayah Medan Sunggal.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Herman mengatakan, penangkapan terhadap FS dilakukan di rumahnya yang berada di Jalan Pantai Harapan, Kecamatan Medan Sunggal, pada Senin 29 Juni 2026.

"Yang bersangkutan kami amankan di rumahnya setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama enam bulan," ujar Herman kepada SuaraSumut.id, Kamis, 2 Juli 2026.

Perkara ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan personel Polsek Medan Sunggal pada Januari 2026 di sebuah kantor sekretariat ormas di kawasan Sunggal. Tempat tersebut diduga digunakan sebagai lokasi perjudian mesin tembak ikan.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga merupakan pemain dan pekerja di arena judi tersebut. Selain itu, sejumlah mesin tembak ikan turut disita sebagai barang bukti.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada FS yang diduga menjadi pengelola lokasi perjudian itu. Namun, saat penggerebekan berlangsung, FS berhasil melarikan diri dan diketahui bersembunyi di Provinsi Aceh.

"Saat itu kami sudah lebih dahulu mengamankan beberapa orang, sementara FS melarikan diri ke Aceh. Setelah dilakukan pencarian, akhirnya pelaku berhasil kami tangkap," ujar Herman.

Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam pengelolaan praktik perjudian itu.

Baca Juga: 55 Ruas Jalan di Medan Ditutup Hari Ini Pukul 12.00 WIB, Berikut Daftarnya

Diberitakan sebelumnya, markas salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kecamatan Medan Sunggal, mendadak jadi sorotan setelah digerebek aparat kepolisian pada Rabu, 28 Januari 2026.

Markas ormas itu diduga disalahgunakan sebagai arena perjudian mesin tembak ikan dan dingdong. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan empat orang dari dalam lokasi, yaitu MH (19) sebagai bandar atau operator mesin, TH (29) penjaga pintu, serta HS (29) dan A (57) yang berperan sebagai pemain.

Ironisnya, lokasi perjudian tersebut diketahui merupakan kantor ormas yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial kemasyarakatan.

Kontributor : M. Aribowo

Load More