- Pria berinisial JKK diduga ODGJ tewas setelah dikeroyok warga di Desa Perbesi, Karo, pada Juni 2026 lalu.
- Polisi telah menangkap tersangka berinisial EVSD dan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.
- Tersangka dijerat pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian setelah korban meninggal dunia akibat luka di kepala.
SuaraSumut.id - Pria berinisial JKK (57) diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) meninggal dunia setelah diduga menjadi korban pengeroyokan di Desa Perbesi, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo.
Atas kejadian ini, polisi telah menangkap satu orang tersangka, sementara kemungkinan keterlibatan pelaku lain masih didalami.
Adapun tersangka yang diamankan, berinisial EVSD (29) pada Jumat 3 Juli 2026 kemarin, di Desa Perbesi setelah sebelumnya sempat menjadi buronan.
Peristiwa bermula pada Sabtu, 30 Juni 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban yang diduga mengalami gangguan kejiwaan mengamuk di sekitar jambur desa dengan membalikkan sejumlah sepeda motor yang terparkir serta melempari rumah warga menggunakan batu.
Dalam situasi tersebut, korban diduga menjadi sasaran aksi pengeroyokan hingga mengalami luka berat, terutama di bagian kepala.
"Korban sempat mendapatkan perawatan medis dan dirujuk ke RSU Kabanjahe, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Hizkia Siagian, Minggu 5 Juli 2026.
Merasa ada kejanggalan atas kematian korban, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tigabinanga.
"Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif, termasuk pelaksanaan autopsi terhadap jenazah korban," ujar Kasat.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi keterlibatan EVSD dan langsung melakukan penangkapan.
Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah bambu, kaus putih bertuliskan Hugo, sepasang sandal, serta celana panjang berwarna biru yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Hizkia Siagian menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan, termasuk terhadap seseorang yang diduga mengalami gangguan kejiwaan.
Ia mengimbau masyarakat agar segera menghubungi kepolisian atau memanfaatkan layanan darurat 110 apabila menghadapi situasi serupa, sehingga penanganan dapat dilakukan oleh petugas yang berwenang.
"Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam dugaan pengeroyokan tersebut," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Perempuan Diduga ODGJ Teriak-Teriak dan Ingin Peluk Bupati Indramayu saat Upacara HUT RI
-
Mata Bengkak dan Motor Hancur, Nasib Pilu Rezza Dikeroyok Rombongan Pengantar Jenazah Lawan Arah
-
Bobby Nasution Jenguk Murid Korban Keracunan MBG Karo di RS Haji, Pastikan Penanganan hingga Pulih
-
Korban Tolak RJ, Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut
-
Dari Bali hingga Sumatra, Main Hakim Sendiri Kian Marak: Krisis Kepercayaan atau Efek Populisme?
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Selundupkan Sabu Pakai Pesawat Militer, Mayor Faisal Divonis 10 Tahun Bui dan Dipecat
-
Kadis Perpustakaan Medan Benny Sinomba Mutasi ke Pemprov Sumut
-
BNPB Minta Warga Flores Jangan Panik Hadapi Gempa Susulan: Tetap Tenang
-
170 Rumah Rusak Akibat Cuaca Ekstrem di Medan
-
BRI KKB National Expo Hadir di 131 Lokasi, Sukses Torehkan Rekor MURI