- Pria berinisial JKK diduga ODGJ tewas setelah dikeroyok warga di Desa Perbesi, Karo, pada Juni 2026 lalu.
- Polisi telah menangkap tersangka berinisial EVSD dan terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.
- Tersangka dijerat pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian setelah korban meninggal dunia akibat luka di kepala.
SuaraSumut.id - Pria berinisial JKK (57) diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) meninggal dunia setelah diduga menjadi korban pengeroyokan di Desa Perbesi, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo.
Atas kejadian ini, polisi telah menangkap satu orang tersangka, sementara kemungkinan keterlibatan pelaku lain masih didalami.
Adapun tersangka yang diamankan, berinisial EVSD (29) pada Jumat 3 Juli 2026 kemarin, di Desa Perbesi setelah sebelumnya sempat menjadi buronan.
Peristiwa bermula pada Sabtu, 30 Juni 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, korban yang diduga mengalami gangguan kejiwaan mengamuk di sekitar jambur desa dengan membalikkan sejumlah sepeda motor yang terparkir serta melempari rumah warga menggunakan batu.
Dalam situasi tersebut, korban diduga menjadi sasaran aksi pengeroyokan hingga mengalami luka berat, terutama di bagian kepala.
"Korban sempat mendapatkan perawatan medis dan dirujuk ke RSU Kabanjahe, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Hizkia Siagian, Minggu 5 Juli 2026.
Merasa ada kejanggalan atas kematian korban, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Tigabinanga.
"Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif, termasuk pelaksanaan autopsi terhadap jenazah korban," ujar Kasat.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi keterlibatan EVSD dan langsung melakukan penangkapan.
Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah bambu, kaus putih bertuliskan Hugo, sepasang sandal, serta celana panjang berwarna biru yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Hizkia Siagian menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan, termasuk terhadap seseorang yang diduga mengalami gangguan kejiwaan.
Ia mengimbau masyarakat agar segera menghubungi kepolisian atau memanfaatkan layanan darurat 110 apabila menghadapi situasi serupa, sehingga penanganan dapat dilakukan oleh petugas yang berwenang.
"Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam dugaan pengeroyokan tersebut," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
Polisi Buru Pelaku Utama Pendorong Pria hingga Tewas dari Lantai Dua Tempat Biliar
-
Pengeroyok Dico di Biliar Grogol Diciduk! Dua Pelaku Ternyata Masih Bocah di Bawah Umur
-
Sadis! Pemuda Tewas di Biliar Grogol Sengaja Dijatuhkan dari Lantai 2 usai Cekcok Mabuk Miras
-
Niat Baik Berujung Petaka! Melerai Cekcok Sopir Taksi, Pemuda di Kemayoran Malah Dikeroyok Pemabuk
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Diskon Tiket Kereta di PRSU 2026, Berlaku hingga Perjalanan ke Pulau Jawa
-
Pemkot Medan Bebaskan Denda PBB hingga Diskon 75 Persen, Berikut Cara Bayarnya
-
SalamAir Resmi Layani Rute Muscat - Kualanamu
-
BRI Berlakukan Zero Tolerance terhadap Fraud sebagai Bagian dari Transformasi Berkelanjutan
-
Cegah Penyalahgunaan Dokumen Negara, Imigrasi Sumut Musnahkan 3.579 Paspor Usang