- Pemkot Medan memberikan diskon PBB dan penghapusan denda selama periode 1 hingga 31 Juli 2026 mendatang.
- Insentif berupa potongan pokok pajak hingga 75 persen diberikan untuk tunggakan pajak tahun 1994 hingga 2025.
- Warga dapat membayar melalui bank, aplikasi marketplace, dompet digital, atau gerai retail menggunakan Nomor Objek Pajak.
SuaraSumut.id - Kabar baik bagi masyarakat Kota Medan. Pemkot Medan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan program keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam rangka memperingati HUT Kota Medan ke-436.
Program yang berlangsung mulai 1 hingga 31 Juli 2026 ini memberikan berbagai insentif kepada wajib pajak, mulai dari pembebasan denda keterlambatan hingga potongan pokok pajak yang mencapai 75 persen untuk tunggakan tahun tertentu.
"Dalam rangka HUT Kota Medan ke-436, Pemerintah Kota Medan melalui Bapenda memberikan keringanan berupa potongan bebas denda PBB, potongan pokok pajak 75 persen untuk tahun Pajak 1994-2011 dan potongan pokok pajak 50 persen untuk tahun pajak 2012-2025 (untuk nilai pajak sampai dengan Rp2.000.000)," tulis dalam unggahan akun Instagram Bapenda Medan, dilihat suarasumut, Minggu, 5 Juli 2026.
Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk menyelesaikan tunggakan pajak dengan nominal yang jauh lebih ringan dibandingkan sebelumnya.
Bapenda Kota Medan mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program keringanan PBB dan menunaikan kewajiban pajak.
"Setiap pembayaran PBB yang Anda lakukan merupakan kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan Kota Medan yang lebih maju, modern, dan sejahtera," ujarnya.
Berikut cara pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB):
- Nomor Objek Pajak (NOP), tahun pajak, atau SPPT PBB
- Melakukan pembayaran melalui Bank Sumut, BCA, BRI, BSI, CIMB Niaga, OCBC NISP, BTN, Bank Sinarmas, UOB
Marketplace: Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Blibli,
Dompet Digital: OVO, DANA, LinkAja
Retail: Indomaret, Alfamart, Pos Indonesia,
- Pembayaran dilakukan menyesuaikan metode yang dipilih yakni melalui M-Banking, teller retail, atau melalui ATM.
Berita Terkait
-
Gaji di Bawah Rp10 Juta Bakal Dapat Keringanan Pajak dari Prabowo
-
Menolak Tudingan HAM di PBB Saja Tidak Cukup: Butuh 'Diplomasi Terbuka'
-
Iran Menutup Pintu Negosiasi Baru dengan Amerika Serikat di Sidang Umum PBB
-
Indonesia Kembali Bidik Kursi DK PBB 2029-2030, Sugiono Ungkap Komitmen yang Dibawa
-
Akhirnya PBB Turun Tangan di Perang AS - Iran, Minta Rampungkan Konflik Selat Hormuz
Terpopuler
- 4 Bedak Tabur Waterproof yang Tidak Mudah Luntur Saat Hujan
- 3 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor
- Link Download Tema dan Logo HUT TNI 2026 Resmi dari Mabes TNI
- 3 Rekomendasi Sepatu Lokal Sol Empuk Aman untuk Hujan-hujanan, Anti Licin
- Bagaimana Cara Mengetahui Feng Shui Kita? Kenali Kua Number dan Cara Menghitungnya
Pilihan
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
Terkini
-
308,87 Hektare Lahan di Sumut Terdampak Karhutla
-
Palmex Medan 2026 Bidik Transaksi 100 Juta Dolar AS
-
Polda Sumut Periksa Wanita yang Bilang Eks Istri Polisi Dijual ke Wakapolda, Kasus Naik Penyidikan
-
Bus Terguling di Jalinsum Labusel, 4 Orang Luka Berat
-
Kabut Asap Masih Selimuti Sejumlah Wilayah Sumut, Jarak Pandang Menurun