- Seorang pria berinisial WA dijatuhi hukuman kerja sosial membersihkan Masjid Jami Al Hidayah karena menelantarkan anak kandungnya di Aceh.
- Kejari Banda Aceh melaksanakan eksekusi pidana kerja sosial selama 100 jam ini sebagai penerapan pertama berdasarkan KUHP baru.
- Hukuman bertujuan memberikan efek jera serta perbaikan perilaku pelaku sebagai bagian dari mekanisme keadilan restoratif bagi masyarakat luas.
SuaraSumut.id - Seorang ayah di Aceh berinisial WA (39) menjalani hukuman kerja sosial 100 jam usai terbukti menelantarkan anak kandungnya.
Pidana kerja sosial dilaksanakan di Masjid Jami Al Hidayah, Gampong Peurada, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
Eksekusi hukuman tersebut dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh. Ini menjadi eksekusi pertama pidana kerja sosial berdasarkan KUHP baru di Indonesia.
"WA dipidana kerja sosial selama 100 jam. Pidana kerja sosial berupa membersihkan masjid. Pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut merupakan yang pertama berdasarkan undang-undang KUHP baru," katanya Kepala Kejari Banda Aceh Bobbi Sandri, Selasa, 7 Juli 2026.
Dalam pelaksanaannya, WA bekerja membersihkan lingkungan masjid dengan durasi maksimal lima jam setiap hari. Pidana kerja sosial dilaksanakan maksimal 10 hari dalam sebulan.
Dalam pelaksanaannya, Kejari Banda Aceh bekerja sama dengan pengelola masjid mengawasi pelaksanaan hukum. Pelaksanaan hukuman tidak mengganggu aktivitas terhukum seperti bekerja, sekolah, dan kewajiban lainnya.
Pidana kerja sosial ini merupakan bagian dari mekanisme keadilan restoratif. Di mana, penghukuman tidak hanya pada pemenjaraan, tetapi juga dalam bentuk lainnya.
"Kami berharap pelaksanaan hukuman ini memberi efek jera bagi terhukum serta masyarakat. Pidana kerja sosial ini juga bagian dari introspeksi diri bagi terhukum terhadap perbuatan yang telah dilakukannya," ujar Bobbi.
Sementara itu, Keuchik (kepala desa) Gampong Peurada Musa mengatakan pihaknya akan mengawasi pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut. Terhukum bukan warga Gampong Peurada, tetapi tinggal di desa tersebut.
"Pelaksanaan pidana kerja sosial ini merupakan yang pertama di desa kami. Kami tentu mengawasi pelaksanaan hukum ini. Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak melanggar hukum," kata Musa.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis WA, seorang ayah yang didakwa menelantarkan anak kandung dengan hukuman pidana kerja sosial selama 100 jam.
Humas Pengadilan Negeri Banda Aceh Jamaludin mengatakan vonis pidana kerja sosial tersebut merupakan yang pertama di Pengadilan Negeri Banda Aceh sejak berlakunya sistem pemidanaan alternatif dalam KUHP baru.
"Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan. Akan tetapi hukuman tersebut tidak dijalani dalam bentuk pemenjaraan, melainkan diganti dengan pidana kerja sosial selama 100 jam," katanya.
Jamaludin menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penelantaran anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76B jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Dengan penerapan pidana kerja sosial ini, PN Banda Aceh menegaskan penegakan hukum dapat berjalan seiring dengan upaya pemulihan, perlindungan korban, dan perbaikan perilaku pelaku," kata Jamaludin.
Tag
Berita Terkait
-
Gagal Masuk SD Negeri? Ini Alasan Mengapa SDIT Bisa Jadi Pilihan Terbaik untuk Si Kecil
-
Jangan Mimpi Punya Generasi Emas, FKBI Soroti Ironi Negara Raup Rp2,23 Triliun dari Perokok Anak
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
Gunung Anak Krakatau Siaga, Radius Bahaya 3 Km dari Pusat Erupsi
-
Mendorong Anak Down Syndrome Tumbuh Mandiri Lewat Terapi dan Pelatihan
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Dukung Gelaran Internasional, Kanwil Imigrasi Sumut Terima Audiensi Ikatan Motor Indonesia
-
Pilu Driver Ojol Disabilitas di Medan, Ditabrak Angkot - Motor Dibawa Kabur Maling
-
Duduk Santai di Rel, Wanita 55 Tahun Tewas Tertabrak Kereta Api di Medan
-
6 Hari Penuh Harapan Berakhir Duka, Korban Hanyut di Sungai Lau Biang Ditemukan Tewas
-
Perpanjang SIM Kini Lebih Praktis! Ini Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Medan hingga 12 Juli 2026