Suhardiman
Selasa, 07 Juli 2026 | 14:41 WIB
Polisi melakukan olah TKP terhadap jenazah korban. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Wanita berinisial DS berusia 55 tahun tewas tertabrak kereta api di Jalan Boxit, Medan Deli, pada Selasa, 7 Juli 2026.
  • Korban tertabrak saat sedang duduk di atas rel kereta api yang melintas dari arah Belawan menuju ke Medan.
  • Pihak kepolisian telah mengevakuasi korban dan menyerahkan jenazah kepada keluarga setelah mereka menerima kejadian ini sebagai sebuah musibah.

SuaraSumut.id - Seorang wanita berinisial DS (55) meninggal dunia setelah tertabrak kereta api di perlintasan rel Jalan Boxit, Lingkungan I, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, Selasa, 7 Juli 2026.

Korban diduga berada di atas rel saat kereta api melintas dari arah Belawan menuju Medan. Akibat benturan keras, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Mendapat laporan dari masyarakat, petugas kepolisian dan Tim Inafis Polres Pelabuhan Belawan turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta mengevakuasi korban.

Kapolsek Medan Labuhan, Kompol D. Raja Putra Napitupulu, mengatakan berdasarkan keterangan dua orang saksi, korban sebelumnya terlihat berjalan kaki di pinggir rel kereta api.

"Korban kemudian duduk di bantalan rel kereta api. Tidak lama kemudian datang kereta api dari arah Belawan menuju Medan," katanya kepada SuaraSumut.id.

"Meskipun kereta api hendak melintas, korban tetap berada di atas rel sehingga tertabrak dan terhempas yang mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat," ujarnya.

Setelah proses identifikasi selesai, polisi berkoordinasi dengan pihak keluarga. Keluarga korban menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan memutuskan tidak dilakukan autopsi terhadap jenazah.

"Keluarga korban telah menerima kejadian ini sebagai musibah. Selanjutnya jenazah diserahkan kepada pihak keluarga untuk proses pemakaman," ujarnya.

Kapolsek juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel kereta api karena sangat berbahaya.

Ia mengingatkan agar masyarakat tidak berjalan, duduk, bermain, maupun beraktivitas di atas rel kereta api. Jalur rel merupakan kawasan khusus yang hanya diperuntukkan bagi operasional kereta.

"Sehingga setiap orang diminta mematuhi rambu-rambu dan peringatan di perlintasan demi menghindari terjadinya kecelakaan serupa," katanya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More