Suhardiman
Rabu, 15 Juli 2026 | 18:38 WIB
Polisi menggelar konprensi pers terkait ASN tewas setelah melompat dari lantai 12 sebuah apartemen di Medan. [Suara.com/M.Aribowo]
Baca 10 detik
  • Seorang pegawai BPN Nias berinisial AL tewas usai melompat dari apartemen di Medan pada 10 Juli 2026.
  • Dua wanita berinisial JS dan FR ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pemerasan serta menghasut korban bunuh diri.
  • Polisi menjerat tersangka dengan pasal pemerasan dan penghasutan yang menyebabkan kematian korban setelah mengamankan sejumlah barang bukti.

Korban sempat mengatakan kepada kedua tersangka bahwa dirinya tidak memiliki uang. Bahkan korban memperingatkan, apabila terus dipaksa, dirinya akan melompat.

"Korban mengatakan, 'Kalau terus kalian minta, nanti aku loncat.' Kemudian kedua tersangka justru menjawab, 'Loncat saja'," ungkap Adrian.

Tak lama kemudian, Kasat mengatakan, korban benar-benar melompat dari balkon lantai 12 sambil masih memegang telepon genggamnya.

Setelah korban tewas terjatuh, kedua tersangka langsung meninggalkan lokasi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua wanita tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit telepon genggam milik para tersangka, satu kondom berisi sperma, rekaman CCTV dari PlayStation, pakaian yang digunakan saat kejadian, sepasang sepatu, uang tunai Rp1.260.000, serta dompet milik korban.

AKBP Adrian menyebut kedua tersangka dijerat dengan Pasal 462 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait dugaan pemerasan dan menghasut orang lain untuk bunuh diri yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kontributor : M. Aribowo

Load More