Suhardiman
Senin, 20 Juli 2026 | 11:42 WIB
Polisi melakukan olah tempat kejadian perampokan toko emas di Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, Sabtu (18/7/2026). ANTARA/HO-Warga
Baca 10 detik
  • Oknum polisi berinisial MZ ditangkap setelah merampok Toko Emas Amin Setia di Tapaktuan, Aceh Selatan, Sabtu 18 Juli 2026.
  • Pelaku menembak etalase kaca toko sebelum mencuri sejumlah perhiasan emas akibat dorongan motif tekanan kebutuhan ekonomi pribadi.
  • Polda Aceh berkomitmen melakukan proses hukum terhadap pelaku secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu demi keamanan masyarakat.

SuaraSumut.id - Polisi menangkap seorang polisi yang diduga merampok toko emas di Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan oknum polisi tersebut berinisial MZ (28).

Perampokan terjadi di Toko Emas Amin Setia, Tapaktuan, pada Sabtu, 18 Juli 2026. Pelaku dilaporkan menembak etalase kaca sebelum mengambil sejumlah perhiasan emas.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MZ mengaku melakukan aksinya karena tekanan ekonomi.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, MZ mengakui perbuatannya. Motifnya diduga karena tekanan ekonomi. Namun, penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh fakta dalam perkara ini dapat terungkap dengan jelas," katanya melansir Antara, Senin, 20 Juli 2026.

Menurutnya, proses hukum terhadap MZ akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Hal itu sebagai wujud komitmen Polda Aceh dalam menjaga keamanan serta menjamin rasa aman masyarakat.

"Kami memohon maaf kepada masyarakat atas peristiwa ini. Kami memastikan siapa pun terlibat tindak pidana akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di Aceh," katanya.

Load More