Suhardiman
Selasa, 04 Agustus 2026 | 12:15 WIB
Pelaku saat diamankan petugas. [Ist]
Baca 10 detik
  • Polrestabes Medan menangkap dua tersangka berinisial WP dan S yang merampok serta menganiaya korban pada 30 Juli 2026.
  • Komplotan tersebut menjebak korbannya melalui aplikasi kencan Grindr di sebuah rumah wilayah Medan Perjuangan untuk melakukan pemerasan.
  • Sindikat ini diduga telah beraksi di puluhan lokasi di Medan dan polisi masih memburu pelaku lainnya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More