- Polisi menangkap seorang bidan PNS berinisial SS dan anaknya, RD, di Binjai Selatan pada 31 Juli 2026.
- Penangkapan tersebut dilakukan terkait kasus pembuangan jasad bayi laki-laki di tempat sampah tepi sungai pada 26 Juli 2026.
- Kedua tersangka terancam hukuman pidana 15 tahun penjara dan kini ditahan di Mapolres Binjai untuk pemeriksaan lanjutan.
SuaraSumut.id - Polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana pembuangan bayi di wilayah Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.
Keduanya diamankan petugas pada Jumat, 31 Juli 2026, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan para tersangka.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, para tersangka disebut berada di Jalan Samanhudi, Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan di lokasi,” kata Kapolres Binjai AKBP R Bimo Moernanda, Senin 10 Agustus 2026.
Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya menemukan dua orang yang diduga sebagai tersangka. Tersangka pertama wanita berinisial SS (55) seorang oknum bidan PNS. Ia diamankan di kediamannya yang berada di Jalan Samanhudi, Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan.
Sementara tersangka kedua laki-laki berinisial RD (31), yang merupakan anak dari oknum bidan tersebut. Setelah kedua tersangka diamankan, petugas turut membawa sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Selanjutnya, kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Binjai untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk mengungkap secara terang perkara, termasuk orangtua bayi yang dibuang tersebut.
Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Nmax BK 2790 RBI warna hitam, satu kaos putih, satu celana panjang hitam, satu tas waistbag hitam.
Kemudian, sepasang sandal warna coklat muda, satu helm Yamaha Nmax warna hitam, satu meter kain panjang warna coklat, kantong plastik warna kuning dan putih, serta uang tunai sebesar Rp 500.000.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hotdiatur Apri Wandi Purba menambahkan terhadap kedua tersangka polisi menjeratnya dengan Pasal 458 ayat 1 jo Pasal 20, 21 subs Pasal 270 KUHP.
"Dengan ancaman pidana 15 (lima belas) tahun penjara," katanya.
Diberitakan sebelumnya, warga Kota Binjai dihebohkan penemuan jasad bayi laki-laki di area pembuangan sampah yang berada di tepi sungai, Jalan Aiptu Radiman, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, Minggu (26/7/2026) sore.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hotdiatur Apri Wandi Purba menjelaskan, jasad bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang warga sekitar pada Minggu pukul 17.00 WIB. Temuan itu kemudian diberitahukan kepada warga lainnya sebelum akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Menerima laporan tersebut, petugas langsung menuju ke lokasi kejadian, melihat bayi itu ditemukan di lokasi pembuangan sampah di pinggir sungai," ujarnya ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Senin (27/7/2026).
Berita Terkait
-
Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
-
5.925 PNS Daerah Dipecat Mulai Agustus 2026, Ketahuan Curang saat Ujian ASN Thailand
-
Pemda Kesulitan Bayar Gaji Pegawai, Purbaya Janji Tambah Anggaran TKD ke 490 Daerah
-
Prabowo Ungkap Prioritas Gaji Guru, PNS, dan Layanan Kesehatan
-
Kenapa Malaysia Terapkan 2 Hari WFH untuk PNS Mulai Agustus 2026?
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Viral Pungli Wisata Air Panas Karo Berujung Blokade Jalan, 3 Orang Ditangkap
-
Lima Hektare Lahan Terdampak Karhutla di Labuhanbatu
-
Polisi Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Binjai, Bidan PNS dan Anaknya Ditangkap
-
Jadwal SIM Keliling Medan 10-16 Agustus 2026, Cek Lokasi dan Syarat Perpanjangan
-
Bunga Es Menumpuk di Freezer? Ini 5 Cara Ampuh Mencegahnya