- Polisi menangkap seorang bidan PNS berinisial SS dan anaknya, RD, di Binjai Selatan pada 31 Juli 2026.
- Penangkapan tersebut dilakukan terkait kasus pembuangan jasad bayi laki-laki di tempat sampah tepi sungai pada 26 Juli 2026.
- Kedua tersangka terancam hukuman pidana 15 tahun penjara dan kini ditahan di Mapolres Binjai untuk pemeriksaan lanjutan.
SuaraSumut.id - Polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana pembuangan bayi di wilayah Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.
Keduanya diamankan petugas pada Jumat, 31 Juli 2026, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan para tersangka.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, para tersangka disebut berada di Jalan Samanhudi, Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan di lokasi,” kata Kapolres Binjai AKBP R Bimo Moernanda, Senin 10 Agustus 2026.
Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya menemukan dua orang yang diduga sebagai tersangka. Tersangka pertama wanita berinisial SS (55) seorang oknum bidan PNS. Ia diamankan di kediamannya yang berada di Jalan Samanhudi, Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan.
Sementara tersangka kedua laki-laki berinisial RD (31), yang merupakan anak dari oknum bidan tersebut. Setelah kedua tersangka diamankan, petugas turut membawa sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Selanjutnya, kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Binjai untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk mengungkap secara terang perkara, termasuk orangtua bayi yang dibuang tersebut.
Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Nmax BK 2790 RBI warna hitam, satu kaos putih, satu celana panjang hitam, satu tas waistbag hitam.
Kemudian, sepasang sandal warna coklat muda, satu helm Yamaha Nmax warna hitam, satu meter kain panjang warna coklat, kantong plastik warna kuning dan putih, serta uang tunai sebesar Rp 500.000.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hotdiatur Apri Wandi Purba menambahkan terhadap kedua tersangka polisi menjeratnya dengan Pasal 458 ayat 1 jo Pasal 20, 21 subs Pasal 270 KUHP.
"Dengan ancaman pidana 15 (lima belas) tahun penjara," katanya.
Diberitakan sebelumnya, warga Kota Binjai dihebohkan penemuan jasad bayi laki-laki di area pembuangan sampah yang berada di tepi sungai, Jalan Aiptu Radiman, Kelurahan Tangsi, Kecamatan Binjai Kota, Minggu (26/7/2026) sore.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hotdiatur Apri Wandi Purba menjelaskan, jasad bayi tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang warga sekitar pada Minggu pukul 17.00 WIB. Temuan itu kemudian diberitahukan kepada warga lainnya sebelum akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Menerima laporan tersebut, petugas langsung menuju ke lokasi kejadian, melihat bayi itu ditemukan di lokasi pembuangan sampah di pinggir sungai," ujarnya ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Senin (27/7/2026).
Berita Terkait
-
Siswi SMK di Bengkulu Terancam 7 Tahun Penjara karena Bunuh Anak Kandung
-
Mulai Januari 2027, Guru PPPK Paruh Waktu Otomatis Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes
-
DPR dan Mendikdasmen Sepakat PPPK Guru Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Tanpa Tes!
-
172 Ribu PPPK Guru Paruh Waktu Bakal Tes, Lulus Bisa Jadi Pegawai Penuh Waktu
-
Rp31,1 Triliun Disiapkan, PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu Mulai 2027
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Promo HUT KAI, Tiket Kereta Api Cuma Bayar 81 Persen Mulai 28 September, Ini Syaratnya
-
Hiu Paus Terdampar di Abdya, Gagal Dievakuasi hingga Akhirnya Mati
-
Wakil Rektor ITB Indonesia Tewas di Rumah, Mobil Dilaporkan Hilang
-
Persiraja Pecat Semua Pelatih Usai Kalah Tiga Laga Beruntun
-
5 Cara Menjaga Dapur Tetap Bersih dan Rapi, Bisa Dilakukan Setiap Hari