- Guru honorer di Labura berinisial Lijan Tondi Lasriado Sinaga menjadi terdakwa atas dugaan pelecehan terhadap siswi SMP.
- Peristiwa terjadi saat apel pagi pada 5 Agustus 2025 di sebuah SMP ketika terdakwa merogoh saku rok korban.
- Sidang perdana berlangsung pada 10 Agustus 2026 setelah tiga kali upaya mediasi gagal karena keluarga korban menempuh jalur hukum.
SuaraSumut.id - Seorang guru honorer di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, Lijan Tondi Lasriado Sinaga, viral karena disebut menjadi terdakwa hanya karena menegur siswi.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyebut aksi Lijan dilaporkan karena diduga melakukan pelecehan.
Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada Selasa, 5 Agustus 2025 sekitar pukul 07.30 WIB di sebuah SMP di Labura, saat apel senam pagi berlangsung.
"Saat itu lapangan apel dalam keadaan becek," katanya saat dikonfirmasi SuaraSumut.id, Kamis (13/8/2026).
Rizaldi menerangkan korban berinisial A kemudian melepas sepatu dan menyimpan kaus kaki beserta sejumlah barang lainnya ke dalam saku rok.
Saat berada di barisan, lanjut Rizaldi, terdakwa yang merupakan guru di sekolah tersebut diduga menegur korban dan menanyakan isi saku rok korban.
"Kemudian terdakwa langsung memasukkan tangan kanannya ke saku kanan rok (korban), untuk mengambil semua isi saku," ujarnya.
Rizaldi mengungkapkan, saat merogoh isi saku, tangan terdakwa menyentuh bagian sensitif siswi SMP tersebut.
"Akan tetapi pada saat tangan terdakwa masuk ke saku anak korban, jari-jari terdakwa menyentuh (area intim)," imbuhnya.
Setelah memeriksa isi saku, terdakwa disebut mengembalikan barang-barang tersebut dan kemudian meninggalkan korban.
Korban selanjutnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibunya sepulang sekolah.
Merasa keberatan atas dugaan perbuatan tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polres Labuhanbatu untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa korban mengalami trauma, ketakutan, serta rasa malu akibat peristiwa tersebut. Korban juga disebut menjadi bahan ejekan sejumlah teman sekolahnya setelah kejadian itu.
“Sidang perdana telah dilaksanakan pada 10 Agustus 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan. Persidangan berikutnya dijadwalkan pada 24 Agustus 2026 dengan agenda eksepsi atau perlawanan dari terdakwa,” ujar Rizaldi.
Penjelasan Polisi
Berita Terkait
-
Guru Honorer Cemas Nasibnya Usai 2026, DPR Janji Kawal Kepastian Status Mereka
-
Viral Kasus Guru Lijan Sinaga: Diupah Rp500 Ribu Kini Terancam 12 Tahun Bui Gegara Tegur Murid
-
Sindiran Keras Kebijakan Tukin TNI: Seperti Tahu Bulat, Digoreng Dadakan
-
Tukin TNI Naik Usai 8 Tahun Stagnan, Kenapa Gaji Guru Masih Tertinggal?
-
Ketika Mengajar Tak Lagi Menjanjikan: Kesejahteraan Guru Terus Tertinggal
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
2 Pembunuh Wakil Rektor ITB Kabanjahe Ternyata Buruh Bangunan, Pernah Kerja di Rumah Korban
-
Eks Wali Kota Sibolga Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pasar Ikan Modern
-
Massa Pemulung Nilai PT DPM Tak Hormati Proses Hukum
-
Perkuat Pengelolaan Anggaran Jelang Akhir Tahun, Imigrasi Sumut Gelar Coaching Clinic
-
2 Pelaku Perampokan-Pembunuhan Wakil Rektor ITB Kabanjahe Ditangkap