Suhardiman
Kamis, 13 Agustus 2026 | 16:44 WIB
Guru honorer Lijan Tondi Lasriado Sinaga. [Ist]
Baca 10 detik
  • Guru honorer di Labura berinisial Lijan Tondi Lasriado Sinaga menjadi terdakwa atas dugaan pelecehan terhadap siswi SMP.
  • Peristiwa terjadi saat apel pagi pada 5 Agustus 2025 di sebuah SMP ketika terdakwa merogoh saku rok korban.
  • Sidang perdana berlangsung pada 10 Agustus 2026 setelah tiga kali upaya mediasi gagal karena keluarga korban menempuh jalur hukum.

Sementara, Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Aswin Irwan, menjelaskan bahwa kasus tersebut telah melalui proses penyidikan dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Perkara ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi dan 3 orang ahli. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh JPU, dan tersangka beserta barang bukti telah diserahkan kepada jaksa untuk proses hukum selanjutnya," katanya.

Menurut Aswin, peristiwa itu terjadi saat korban bersama sejumlah siswa lainnya sedang mengikuti apel senam pagi di sekolah.

Saat itu, tersangka yang merupakan guru honorer mendatangi korban dan menanyakan isi saku rok yang dikenakan siswi tersebut.

"Tersangka berkata kepada korban, 'apa isi kantongmu, narkoba ya', kemudian langsung memasukkan tangan kanannya ke dalam saku rok korban sebelah kanan," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, saat tangan tersangka masuk ke dalam saku rok korban, jari tangan tersangka diduga menyentuh area intim korban.

Setelah itu, tersangka menarik tangannya sambil membawa sejumlah barang yang berada di dalam saku korban, yakni permen, kaca kecil, satu lembar tisu, dan sepasang kaus kaki.

Usai memeriksa barang-barang tersebut, tersangka mengambil permen milik korban, sementara barang lainnya dimasukkan kembali ke dalam saku rok korban.

"Tersangka kemudian menepuk paha kanan korban satu kali menggunakan tangan kanannya, lalu pergi sambil memakan permen milik korban," jelas Aswin.

Tiga Kali Mediasi

Polres Labuhanbatu juga mengungkap bahwa sebelum perkara bergulir ke pengadilan, telah dilakukan upaya mediasi sebanyak tiga kali yang melibatkan pihak sekolah, Dinas Pendidikan, serta kepolisian.

"Perlu kami sampaikan bahwa perkara ini sudah dilakukan mediasi sebanyak tiga kali oleh pihak sekolah, Dinas Pendidikan dan Polres Labuhanbatu. Namun hasil mediasi tersebut, orang tua korban dan korban tetap berkeinginan menempuh jalur hukum," katanya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More