- Guru honorer di Labura berinisial Lijan Tondi Lasriado Sinaga menjadi terdakwa atas dugaan pelecehan terhadap siswi SMP.
- Peristiwa terjadi saat apel pagi pada 5 Agustus 2025 di sebuah SMP ketika terdakwa merogoh saku rok korban.
- Sidang perdana berlangsung pada 10 Agustus 2026 setelah tiga kali upaya mediasi gagal karena keluarga korban menempuh jalur hukum.
SuaraSumut.id - Seorang guru honorer di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, Lijan Tondi Lasriado Sinaga, viral karena disebut menjadi terdakwa hanya karena menegur siswi.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyebut aksi Lijan dilaporkan karena diduga melakukan pelecehan.
Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi menjelaskan, kronologi kejadian bermula pada Selasa, 5 Agustus 2025 sekitar pukul 07.30 WIB di sebuah SMP di Labura, saat apel senam pagi berlangsung.
"Saat itu lapangan apel dalam keadaan becek," katanya saat dikonfirmasi SuaraSumut.id, Kamis (13/8/2026).
Rizaldi menerangkan korban berinisial A kemudian melepas sepatu dan menyimpan kaus kaki beserta sejumlah barang lainnya ke dalam saku rok.
Saat berada di barisan, lanjut Rizaldi, terdakwa yang merupakan guru di sekolah tersebut diduga menegur korban dan menanyakan isi saku rok korban.
"Kemudian terdakwa langsung memasukkan tangan kanannya ke saku kanan rok (korban), untuk mengambil semua isi saku," ujarnya.
Rizaldi mengungkapkan, saat merogoh isi saku, tangan terdakwa menyentuh bagian sensitif siswi SMP tersebut.
"Akan tetapi pada saat tangan terdakwa masuk ke saku anak korban, jari-jari terdakwa menyentuh (area intim)," imbuhnya.
Setelah memeriksa isi saku, terdakwa disebut mengembalikan barang-barang tersebut dan kemudian meninggalkan korban.
Korban selanjutnya menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibunya sepulang sekolah.
Merasa keberatan atas dugaan perbuatan tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polres Labuhanbatu untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa korban mengalami trauma, ketakutan, serta rasa malu akibat peristiwa tersebut. Korban juga disebut menjadi bahan ejekan sejumlah teman sekolahnya setelah kejadian itu.
“Sidang perdana telah dilaksanakan pada 10 Agustus 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan. Persidangan berikutnya dijadwalkan pada 24 Agustus 2026 dengan agenda eksepsi atau perlawanan dari terdakwa,” ujar Rizaldi.
Penjelasan Polisi
Berita Terkait
-
Viral Kasus Guru Lijan Sinaga: Diupah Rp500 Ribu Kini Terancam 12 Tahun Bui Gegara Tegur Murid
-
Sindiran Keras Kebijakan Tukin TNI: Seperti Tahu Bulat, Digoreng Dadakan
-
Tukin TNI Naik Usai 8 Tahun Stagnan, Kenapa Gaji Guru Masih Tertinggal?
-
Ketika Mengajar Tak Lagi Menjanjikan: Kesejahteraan Guru Terus Tertinggal
-
Di Tiongkok Guru Setara Dokter, di Indonesia Guru Honorer Dijerat Judi Online: Ada Apa?
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Ratusan Pelajar SMA di Karo Diduga Keracunan MBG, Terungkap SPPG Milik Kodim
-
Pemerintah Resmikan SRAK Gajah Sumatera dan Kalimantan 20262036, Ini Rinciannya
-
Guru di Labura Jadi Terdakwa Usai Tegur Siswi, Begini Penjelasan Jaksa dan Polisi
-
Siswa SMA Negeri di Karo Diduga Keracunan Massal Usai Santap MBG
-
Baru Turun dari Kapal, PMI Ditangkap Bawa 8 Kg Sabu