Suhardiman
Minggu, 16 Agustus 2026 | 12:58 WIB
Ilustrasi penangkapan. [Suara.com/Eko Faizin]
Baca 10 detik
  • Polisi menggerebek sebuah rumah di Deli Serdang dan meringkus tiga wanita pengedar sabu pada 16 Agustus 2026.
  • Para pelaku menjalankan modus operandi transaksi narkoba melalui jendela rumah dengan peran berbeda dan menyita barang bukti.
  • Penggerebekan berawal dari keluhan warga terkait aktivitas mencurigkan yang berlangsung selama satu bulan terakhir di lokasi tersebut.

SuaraSumut.id - Polisi menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan lokasi peredaran narkoba jenis sabu di \Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi meringkus 3 wanita diduga pengedar, yaitu EF (52), ER (49), dan HD (23).

Penggerebekan dilakukan usai Polisi mendapat keluhan dari warga sekitar, terkait aktivitas mencurigkan di sebuah rumah di lokasi tersebut.

Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan mendapati adanya transaksi narkoba di rumah tersebut.

“Kami ringkus tiga wanita yang seluruhnya merupakan pengedar," kata Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Minggu 16 Agustus 2026.

Ia menjelaskan ketiga wanita tersebut memiliki peran berbeda mulai dari yang berperan menerima uang, menyerahkan narkoba, hingga menyimpan narkoba.

Dalam setiap transaksinya, para pelaku juga tidak pernah bertemu dengan pembelinya, karena transaksi selalu dilakukan dari balik jendela rumah.

“Dua (pelaku) diantaranya masih memiliki hubungan keluarga, karena ER merupakan mertua dari HD. Dari ketiganya, kami menyita 2 paket sabu berukuran besar, yang beratnya mencapai 5,56 gram. Kami juga menyita satu timbangan elektrik,” ujar Rafli.

Ketiga pelaku diduga sudah menjalankan bisnis haram ini selama satu bulan terakhir. Polisi masih mengembangkan kasus ini, untuk meringkus pelaku lain yang terlibat dalam praktek jual beli narkoba ini.

Baca Juga: Sadis! Mayat Sopir Taksi Online Terkapar di Kebun Tebu Deli Serdang, Polisi Selidiki

Kontributor : M. Aribowo

Load More