Suhardiman
Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:00 WIB
Terdakwa Mayor Laut Faisal Mulia menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan. [Ist]
Baca 10 detik
  • Pengadilan Militer Tinggi I Medan memvonis Mayor Laut Faisal 10 tahun penjara dan pemecatan.
  • Ia terbukti menyelundupkan 9,83 gram sabu menggunakan pesawat militer CN-235 pada November 2025.
  • Barang haram tersebut berhasil digagalkan oleh internal Wing Udara 1 sebelum sempat diterbangkan.

SuaraSumut.id - Mayor Laut Faisal Mulia, Kepala Seksi Operasi dan Latihan (Kasiopslat) Wing Udara 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kepulauan Riau divonis 10 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.

Ia terbukti bersalah dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu dan menyelundupkannya melalui pesawat militer jenis CN-235.

"Memidakan terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 10 tahun. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Kolonel Sarifudin Tarigan, Kamis (20/8/2026).

Majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (1) juncto Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Hal yang memberatkan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

"Terdakwa juga telah mencoreng nama baik institusi TNI,” ujar Sarifudin.

Faisal yang menanggapi vonis tersebut menyatakan pikir-pikir. Sementara, Oditur Militer Tinggi I Medan, Letkol Bambang Permadi menerima putusan tersebut.

"Menerima Yang Mulia,” katanya.

Untuk diketahui, Mayor Laut Faisal dituntut 5 tahun penjara dan dipecat dari militer.

Mayor Laut Faisal didakwa mengedarkan narkotika jenis sabu dengan total barang bukti 9,83 gram.

Berdasarkan uraian dakwaan, kasus bermula saat Faisal menjabat sebagai Kasiopslat Wingud 1 Tanjungpinang.

Ia diduga membeli sekitar 8 gram sabu dari seseorang yang disebut bernama Kapak di sebuah hotel di Batam pada 23 November 2025.

Pembelian disebut dilakukan dengan harga Rp7,5 juta melalui transfer rekening. Ia dan istrinya lalu mengonsumsi sebagian narkotika itu sebelum sisanya dibawa ke Tanjungpinang.

Pada 24-25 November 2025, menurut dakwaan, Faisal dan istrinya mencari calon pembeli di Jawa Timur. Sabu kemudian dibagi menjadi 14 paket.

Sebanyak 12 paket disebut disiapkan untuk dikirim ke Madiun menggunakan pesawat CN-235 milik Penerbangan TNI AL dengan rute Tanjungpinang-Jakarta.

Load More