- Pengadilan Militer Tinggi I Medan memvonis Mayor Laut Faisal 10 tahun penjara dan pemecatan.
- Ia terbukti menyelundupkan 9,83 gram sabu menggunakan pesawat militer CN-235 pada November 2025.
- Barang haram tersebut berhasil digagalkan oleh internal Wing Udara 1 sebelum sempat diterbangkan.
SuaraSumut.id - Mayor Laut Faisal Mulia, Kepala Seksi Operasi dan Latihan (Kasiopslat) Wing Udara 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kepulauan Riau divonis 10 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
Ia terbukti bersalah dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu dan menyelundupkannya melalui pesawat militer jenis CN-235.
"Memidakan terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 10 tahun. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Kolonel Sarifudin Tarigan, Kamis (20/8/2026).
Majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat (1) juncto Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan pertama.
Hal yang memberatkan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
"Terdakwa juga telah mencoreng nama baik institusi TNI,” ujar Sarifudin.
Faisal yang menanggapi vonis tersebut menyatakan pikir-pikir. Sementara, Oditur Militer Tinggi I Medan, Letkol Bambang Permadi menerima putusan tersebut.
"Menerima Yang Mulia,” katanya.
Untuk diketahui, Mayor Laut Faisal dituntut 5 tahun penjara dan dipecat dari militer.
Mayor Laut Faisal didakwa mengedarkan narkotika jenis sabu dengan total barang bukti 9,83 gram.
Berdasarkan uraian dakwaan, kasus bermula saat Faisal menjabat sebagai Kasiopslat Wingud 1 Tanjungpinang.
Ia diduga membeli sekitar 8 gram sabu dari seseorang yang disebut bernama Kapak di sebuah hotel di Batam pada 23 November 2025.
Pembelian disebut dilakukan dengan harga Rp7,5 juta melalui transfer rekening. Ia dan istrinya lalu mengonsumsi sebagian narkotika itu sebelum sisanya dibawa ke Tanjungpinang.
Pada 24-25 November 2025, menurut dakwaan, Faisal dan istrinya mencari calon pembeli di Jawa Timur. Sabu kemudian dibagi menjadi 14 paket.
Sebanyak 12 paket disebut disiapkan untuk dikirim ke Madiun menggunakan pesawat CN-235 milik Penerbangan TNI AL dengan rute Tanjungpinang-Jakarta.
Berita Terkait
-
Rugikan Negara Rp255 Miliar! Bos Isargas Arso Sadewo Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan
-
Singgung Soal Transaksi Rp 809 Miliar, Nadiem Makarim Optimistis Vonis 10 Tahun Bisa Dikoreksi
-
Harusnya Perkara Sudah Selesai, Pakar Hukum Sorot Vonis Bebas Masih Dikasasi Jaksa
-
Hampir Semua Pelaku Kejahatan SDA-LH Divonis Bersalah, Tapi Tak Jera!
-
'Nadiem Seharusnya Tidak Dipenjara?': Kronologi Kasus Chromebook hingga Vonis 10 Tahun Penjara
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Selundupkan Sabu Pakai Pesawat Militer, Mayor Faisal Divonis 10 Tahun Bui dan Dipecat
-
Kadis Perpustakaan Medan Benny Sinomba Mutasi ke Pemprov Sumut
-
BNPB Minta Warga Flores Jangan Panik Hadapi Gempa Susulan: Tetap Tenang
-
170 Rumah Rusak Akibat Cuaca Ekstrem di Medan
-
BRI KKB National Expo Hadir di 131 Lokasi, Sukses Torehkan Rekor MURI