Suhardiman
Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:00 WIB
Terdakwa Mayor Laut Faisal Mulia menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer Tinggi I Medan. [Ist]
Baca 10 detik
  • Pengadilan Militer Tinggi I Medan memvonis Mayor Laut Faisal 10 tahun penjara dan pemecatan.
  • Ia terbukti menyelundupkan 9,83 gram sabu menggunakan pesawat militer CN-235 pada November 2025.
  • Barang haram tersebut berhasil digagalkan oleh internal Wing Udara 1 sebelum sempat diterbangkan.

Pada 26 November 2025, 12 paket sabu diserahkan kepada seorang co-pilot pesawat. Namun, sebelum pesawat berangkat, paket tersebut diamankan oleh pihak internal Wingud 1. Faisal kemudian dibawa untuk diperiksa terkait bingkisan yang diduga berisi narkotika.

Penggeledahan di rumah Faisal ditemukan dua paket sabu, selain sejumlah barang yang menurut dakwaan berkaitan dengan penggunaan dan pengemasan narkotika, termasuk timbangan digital dan alat hisap.

Dengan demikian, keseluruhan barang bukti yang disebut dalam dakwaan berjumlah 14 paket dengan berat 9,83 gram.

Load More