Suhardiman
Senin, 31 Agustus 2026 | 11:21 WIB
Ilustrasi SIM di Indonesia. [Ist]
Baca 10 detik
  • Satlantas Polrestabes Medan menyediakan layanan SIM keliling di berbagai lokasi pada 31 Agustus hingga 6 September 2026.
  • Jam operasional layanan perpanjangan SIM tersebut disesuaikan dengan hari, mulai pukul 07.00 hingga 14.00 WIB.
  • Pemohon wajib membawa dokumen persyaratan seperti KTP, surat kesehatan, tes psikologi, dan SIM lama yang aktif.

Kemudian pada Sabtu, jam pelayanan berlangsung lebih singkat, yakni pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Sedangkan pada Minggu, layanan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB.

Syarat Perpanjangan SIM di SIM Keliling

Proses perpanjangan SIM di Medan membutuhkan sejumlah dokumen yang harus disiapkan pemohon.

Beberapa persyaratan yang perlu dibawa antara lain:

- Fotokopi KTP

- Surat keterangan sehat

- Surat keterangan atau hasil pemeriksaan psikologi

- SIM lama yang masih berlaku

Pemohon sebaiknya memastikan seluruh dokumen sudah disiapkan sebelum menuju lokasi SIM Keliling. Kelengkapan dokumen dapat membantu proses administrasi berjalan lebih lancar.

Hal lain yang tidak kalah penting adalah memastikan SIM lama masih berlaku. Layanan perpanjangan SIM pada prinsipnya berbeda dengan pembuatan SIM baru.

Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon dapat dikenakan ketentuan berbeda dan mungkin harus mengurus SIM baru melalui Satpas.

Load More