- Pria berinisial TT mencuri handphone dan tabung gas di Jalan Rawa Cangkuk Medan pada Juni 2026.
- Polisi menangkap pelaku di Jalan Rawa Cangkuk II setelah korban melaporkan kejadian pencurian tersebut.
- Pelaku menjual barang curian untuk berjudi slot dan membeli sabu serta telah ditahan di Polsek Medan Area.
SuaraSumut.id - Seorang maling dengan memakai penutup wajah ala ninja, terekam kamera CCTV membobol rumah warga di Jalan Rawa Cangkuk, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
Dalam aksinya, tampak pelaku masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah harta benda korban mulai dari handphone (HP) hingga tabung gas.
Pelaku tampak leluasa memasuki rumah korban, padahal penghuni rumah sedang berada di ruang tamu tertidur lelap. Korban yang belakangan mengetahui rumahnya disatroni maling, kemudian membuat laporan ke pihak berwajib.
Alhasi, polisi yang menerima laporan kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pria berinisial TT (39) dan kemudian memboyongnya ke Polsek Medan Area.
Kapolsek Medan Area AKP M Ainul Yaqin mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Nurmalis (54). Peristiwa pencurian terjadi pada 7 Juni 2026 sekitar pukul 05.00 WIB.
Saat itu, korban terbangun untuk melaksanakan salat Subuh. Korban kemudian mendapati pintu depan rumahnya dalam keadaan terbuka.
Setelah diperiksa, korban mengetahui satu unit handphone Vivo Y04S warna hijau dan satu tabung gas LPG 3 kilogram telah hilang.
"Korban kemudian mengecek rekaman CCTV dan melihat adanya seorang pria yang masuk dan mengambil handphone serta tabung gas tersebut," kata Ainul Yaqin, Rabu, 30 September 2026.
Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan pria yang diduga sebagai pelaku.
Petugas mendapat informasi bahwa pria tersebut sedang berada di pinggir Jalan Rawa Cangkuk II, Gang Tapanuli.
"Tim Opsnal langsung menuju lokasi dan mengamankan TT," kata Ainul.
Dalam pemeriksaan awal, TT disebut mengakui telah mengambil handphone dan tabung gas milik korban.
Menurut keterangan polisi, handphone Vivo Y04S tersebut kemudian dijual kepada seorang pria berinisial A di kawasan Jalan Selambo Toba seharga Rp800 ribu. Sementara tabung gas LPG 3 kilogram disebut dijual kepada pria berinisial K seharga Rp100 ribu.
"Polisi menyebut uang hasil penjualan barang tersebut digunakan untuk bermain judi slot dan membeli narkotika jenis sabu," ungkap Ainul.
Dari hasil pemeriksaan, TT juga diketahui pernah menjalani hukuman sebelumnya. Polisi mencatat yang bersangkutan pernah terlibat kasus penjambretan pada 2012 dan kasus narkoba pada 2018.
Berita Terkait
-
Warga Medan Merapat! 3 Spot Healing untuk Sehari, Bisa PP Naik Motor!
-
Banjir Kepung Medan, Puluhan Warga Mengungsi
-
Menteri Ekonomi Malaysia Kagum Potensi Sumut, Puji Kepemimpinan Bobby Nasution
-
Lontong Medan: Kuliner "Ramai" yang Bikin Rindu, Wajib Ada Mi!
-
Provokasi Warga! Pria Teriak 'Maling' dan Rusak Mobil di Jagakarsa Diburu Polisi
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
5 Penyebab Kulkas Tidak Dingin dan Cara Mengatasinya, Jangan Langsung Panggil Teknisi!
-
LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan, Berlaku hingga Januari 2027
-
Maling Bergaya Ninja Sikat HP-Tabung Gas Warga di Medan
-
Imigrasi Sumut Gandeng Bea Cukai dan Forkopimda, Komitmen Jaga Perairan Batu Bara
-
Doa untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal: Arab, Latin dan Cara Mengamalkannya