Suhardiman
Rabu, 30 September 2026 | 13:21 WIB
Tangkapan layar maling bergaya ninja di Medan satroni rumah warga. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Pria berinisial TT mencuri handphone dan tabung gas di Jalan Rawa Cangkuk Medan pada Juni 2026.
  • Polisi menangkap pelaku di Jalan Rawa Cangkuk II setelah korban melaporkan kejadian pencurian tersebut.
  • Pelaku menjual barang curian untuk berjudi slot dan membeli sabu serta telah ditahan di Polsek Medan Area.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu kaus warna merah dan celana pendek warna putih yang disebut digunakan TT saat melakukan aksinya.

Polsek Medan Area selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, mengamankan barang bukti serta melengkapi administrasi penyidikan.

TT kini diamankan di Mapolsek Medan Area untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHPidana Tahun 2023 terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kontributor : M. Aribowo

Load More