- Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terkait sengketa keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada enam Oktober dua ribu dua puluh enam.
- Shohibul Anshor Siregar menilai putusan tersebut membuka peluang pemakzulan serta proses pidana murni terkait administrasi pencalonan.
- Aparat penegak hukum didorong menguji dugaan pemalsuan dokumen melalui peradilan umum tanpa memandang status pihak yang terlibat.
SuaraSumut.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara sengketa keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dinilai membuka peluang pemakzulan (impeachment).
Dalam putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026), MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum.
Namun, dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau sertifikat pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan sebagai lulusan sekolah menengah atas atau sederajat.
Pengamat politik sekaligus Dosen FISIP Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Shohibul Anshor Siregar, menilai putusan tersebut perlu dilihat sebagai momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap praktik penegakan hukum dan proses politik di Indonesia.
Menurut Shohibul, putusan MK semestinya tidak berhenti pada persoalan status hukum Gibran, tetapi juga menjadi pintu untuk memperkuat mekanisme pertanggungjawaban terhadap dugaan pelanggaran dalam proses politik dan administrasi negara.
Ia menilai, apabila terdapat dugaan manipulasi atau pelanggaran terhadap persyaratan administratif dalam proses pemilu, persoalan tersebut harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
"Putusan ini melahirkan preseden ketatanegaraan baru yang memberikan kesempatan luas untuk melakukan impeachment (pemakzulan) dan gugatan pidana murni," kata Shohibul kepada SuaraSumut.id, Kamis (8/10/2026).
Ia berpandangan, dugaan persoalan administratif dalam proses pencalonan tidak semestinya dianggap hanya sebagai persoalan teknis apabila memang ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum.
Menurut dia, penegakan hukum juga perlu melihat rangkaian proses politik secara menyeluruh, termasuk dugaan persoalan dalam persyaratan pencalonan Joko Widodo ketika mengikuti sejumlah kontestasi politik.
Shohibul menyebut proses tersebut dapat dikaji mulai dari pencalonan sebagai Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga pencalonan sebagai presiden.
Namun, menurutnya, setiap dugaan pelanggaran tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum dan lembaga yang memiliki kewenangan.
Dorong Penegakan Hukum Berjalan
Shohibul juga menyoroti perlunya mekanisme penegakan hukum yang berjalan secara paralel apabila ditemukan dugaan pelanggaran pidana.
Ia mengatakan dugaan pemalsuan dokumen atau kebohongan administratif harus diuji melalui peradilan umum apabila terdapat bukti yang memenuhi unsur pidana.
"Siapa pun yang memanipulasi syarat formal demi meraih kekuasaan wajib dihadapkan ke Pengadilan Negeri untuk menerima sanksi pidana penjara," ujarnya.
Berita Terkait
-
PDIP Soal Ijazah Gibran: Mundur atau Pemakzulan
-
Alasan Foto Gibran di Turunkan di Ruangan Wakil Ketua DPRD Sukabumi
-
Istana Belum Bahas Amar Putusan MK Soal Pendidikan Gibran, Tunggu 2-3 Hari
-
Siapa Rojab Asy'ari? Anak Buah Megawati yang Berani Turunkan Foto Wapres Gibran
-
Kronologis Aksi Turunkan Foto Gibran di DPRD Sukabumi
Terpopuler
- Dapat Warisan PR Karhutla, Menko Polkam Dudung Siap Terjun Langsung ke Lokasi
- 4 Rekomendasi Pelembap Viva untuk Kulit Kering, Bantu Perbaiki Skin Barrier
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
Terkini
-
Pengendara Motor di Simalungun Tewas Tertimpa Pohon Tumbang
-
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Ijazah Gibran Buka Peluang Pemakzulan: dan Pidana Murni...
-
Cara Menghilangkan Noda Kopi di Cangkir, Cukup Pakai Bahan di Rumah
-
Petani Diduga Tewas Tertimpa Kelapa Sawit di Simalungun
-
5 Benda Paling Kotor di Dapur yang Sering Tak Disadari, Apa Saja?