- Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati terhadap terdakwa YH dalam kasus peredaran ganja seberat 204 kilogram.
- Advokat Yordan Ven Yuken membantah keterlibatan kliennya dan meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat membebaskan YH.
- Penangkapan YH oleh BNNP Sumut terjadi pada 3 Februari 2026 di Desa Halaban, Kecamatan Besitang.
SuaraSumut.id - Advokat Yordan Ven Yuken, S.H. yang dikenal dengan nama Jordan Sitepu, menyatakan keberatan atas tuntutan hukuman mati yang diajukan JPU Kejari Langkat terhadap kliennya berinisial YH dalam perkara dugaan peredaran ganja seberat 204 kilogram.
Ia menilai keterlibatan kliennya dalam perkara tersebut belum terbukti secara meyakinkan dan meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat membebaskan YH dari seluruh dakwaan.
Tuntutan mati tersebut dibacakan JPU pada 24 September 2026 dalam persidangan di PN Stabat. YH didakwa dengan dakwaan berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) sebagai dakwaan primer, Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) sebagai dakwaan subsidair, serta Pasal 115 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana disampaikan dalam uraian perkara.
Jordan Sitepu menjelaskan bahwa YH ditangkap tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara pada 3 Februari 2026 di Desa Halaban, Kecamatan Besitang, wilayah perbatasan Aceh–Langkat.
Saat itu, YH bersama rekannya berinisial DS dengan mengendarai mobil berada di area parkir sebuah minimarket. Menurutnya, penangkapan tersebut berkaitan dengan ditemukannya 204 kg ganja di dalam mobil yang dikendarai terdakwa berinisial RA di jalan lintas Aceh–Langkat.
YH dan DS diduga oleh pihak penuntut terlibat dalam perjalanan tersebut sebagai pengawal kendaraan RA. Namun, Jordan membantah bahwa kliennya mengetahui ataupun terlibat dalam rencana pengambilan ganja itu.
"YH berangkat dari Medan setelah diminta RA menjadi sopir cadangan. YH dan DS disebut menggunakan kendaraan berbeda dari RA dan tidak mengetahui tujuan sebenarnya dari perjalanan tersebut," katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/10/2026).
Menurut Jordan, RA awalnya menyampaikan bahwa perjalanan ke wilayah Aceh berkaitan dengan peninjauan lokasi proyek. Ketika RA diduga mengambil ganja di wilayah Takengon, Aceh, YH dan DS disebut sedang berada di hotel dan tidak mengetahui kegiatan tersebut.
Pertanyakan Dugaan Pengawalan
Dalam pembelaannya, Jordan mempertanyakan dasar yang digunakan untuk menyimpulkan bahwa kliennya mengetahui dan terlibat dalam pengangkutan ganja tersebut.
Ia juga menyoroti fakta bahwa YH dan DS berada di minimarket, sementara kendaraan RA berada di lokasi berbeda. Menurutnya, keadaan itu perlu dipertimbangkan secara cermat dalam menilai dugaan bahwa keduanya bertugas mengawal kendaraan pembawa ganja.
Dirinya juga menyinggung keterangan saksi dari BNNP Sumut yang menurutnya menyebut penggunaan kendaraan pengawal sebagai praktik yang lazim dalam peredaran narkotika.
Meski demikian, Jordan menilai keterangan itu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa YH mengetahui keberadaan ganja atau memiliki kesepakatan untuk terlibat dalam tindak pidana tersebut.
“Jaksa Penuntut Umum harus dapat membuktikan keterlibatan klien kami dalam permufakatan jahat, bukan hanya berdasarkan dugaan bahwa ia mengawal kendaraan,” demikian pokok keberatan yang disampaikan dalam pembelaan.
Jordan menegaskan, pembuktian mengenai pengetahuan, peran, dan keterlibatan masing-masing terdakwa harus menjadi pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan putusan.
Berita Terkait
-
Bakal Diawasi 24 Jam, Jadi Apa Kampung Ambon Usai Lapak Narkoba Digusur?
-
Kisah Remaja di Kampung Ambon Pakai Narkoba Dua Kali Seminggu, Polisi Tempuh Jalur Rehabilitasi
-
Musik Kencang dan Rusuh! Lapak Narkoba di Kampung Ambon Sudah Lama Resahkan Warga
-
Di Kampung Ambon, Lapak Narkoba Berdiri di Samping Sekolah Agama
-
Geger Lapak 'Sewa Bong' Rp2 Ribu di Kampung Ambon: Bisa Top Up Narkoba Mulai Rp5 Ribu!
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Riset CELIOS: Purbaya Jadi Menteri Kinerja Terbaik, Bahlil Paling Buruk
Pilihan
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
Terkini
-
Advokat Jordan Sitepu Nilai Tuntutan Mati Terhadap YH Tidak Didukung Bukti yang Cukup
-
Polisi Diduga Tembak-Aniaya Terduga Pencuri Berondolan Sawit Diperiksa Propam
-
Rayakan Bulan Inklusi Keuangan, BRI Dorong Literasi Digital dan Ekonomi Desa Lewat BRILink Agen
-
Viral Video Rayap Besi Curi Kursi Gereja di Medan
-
Penumpang KA Putri Deli Tembus 970.762 hingga September 2026