Suhardiman
Selasa, 13 Oktober 2026 | 20:57 WIB
Sidang perkara perkara dugaan peredaran ganja seberat 204 kilogram. [Ist]
Baca 10 detik
  • Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati terhadap terdakwa YH dalam kasus peredaran ganja seberat 204 kilogram.
  • Advokat Yordan Ven Yuken membantah keterlibatan kliennya dan meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat membebaskan YH.
  • Penangkapan YH oleh BNNP Sumut terjadi pada 3 Februari 2026 di Desa Halaban, Kecamatan Besitang.

Minta Majelis Hakim Membebaskan YH

Dalam sidang pembelaan pada Kamis, 8 Oktober 2026, Jordan meminta majelis hakim PN Stabat membebaskan YH dari seluruh dakwaan dan tuntutan JPU.

Ia juga menyampaikan bahwa YH merupakan mahasiswa yang aktif dalam kegiatan sosial. Salah satu kegiatan yang disebutkan ialah keterlibatannya sebagai inisiator kegiatan lapak baca di salah satu universitas swasta di Kota Medan.

Menurutnya, latar belakang tersebut turut disampaikan sebagai bagian dari pembelaan terhadap kliennya. Meski demikian, penilaian mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap YH sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan para pihak.

Persidangan perkara ini dijadwalkan kembali berlangsung pada Kamis, 15 Oktober 2026 di Pengadilan Negeri Stabat dengan agenda lanjutan sesuai penetapan majelis hakim.

Hingga putusan pengadilan dijatuhkan, YH tetap berstatus sebagai terdakwa dan belum dapat dinyatakan bersalah secara hukum.

Load More