- Polda Sumut menangkap lima anggota sindikat judi online Kamboja berinisial HH, MRL, RHS, SH, dan WAS di Medan pada 12 Oktober 2026.
- Kelima pelaku yang direkrut oleh Wendi bertugas sebagai kasir yang memproses deposit taruhan dan pembayaran kemenangan pemain sejak 8 Oktober 2026.
- Polisi menyita barang bukti berupa lima telepon genggam, tiga laptop, serta tiga kartu ATM dan menjerat pelaku dengan ancaman hukuman penjara.
SuaraSumut.id - Polda Sumut menangkap lima orang diduga terlibat dalam sindikat judi online jaringan Kamboja. Mereka ditangkap di sebuah kamar Apartemen Grand Jati Junction, Kota Medan.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono mengatakan, kelima pelaku masing-masing berinisial HH, MRL, RHS, SH, dan WAS. Mereka diduga bertugas sebagai kasir yang memproses deposit uang taruhan dan pembayaran kemenangan pemain judi online.
"Mereka diduga menjalankan fungsi sebagai kasir yang memproses deposit uang taruhan serta pembayaran kemenangan pemain," katanya, Rabu (21/10/2026).
Bayu mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Awalnya, petugas mendapat informasi mengenai dugaan aktivitas perjudian online di sebuah apartemen.
"Informasi itu kami dalami lebih lanjut. Setelah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, kami melakukan penindakan di salah satu kamar apartemen tersebut,” ujarnya.
Bayu mengatakan aktivitas judi online tersebut diduga telah berlangsung sejak 8 Oktober 2026. Para pelaku disebut direkrut oleh seseorang bernama Wendi.
Polisi mendalami keterangan para terduga pelaku mengenai dugaan keterkaitan mereka dengan jaringan yang berasal dari Kamboja.
"Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, mereka merupakan bagian dari jaringan yang berasal dari Kamboja. Mereka datang ke Indonesia, tepatnya ke Kota Medan, untuk melakukan aktivitas tersebut,” ucap Bayu.
Setiap pelaku disebut menerima upah sebesar Rp 10 juta per bulan. Selain gaji, mereka juga berpeluang memperoleh bonus jika mencapai target yang ditentukan.
“Dari kegiatan tersebut, satu orang mendapatkan Rp 10 juta setiap bulan. Itu belum termasuk bonus apabila mereka bisa mencapai target,” jelasnya.
Dalam menjalankan aktivitasnya, para pelaku diduga memantau transaksi deposit dan permintaan pencairan kemenangan melalui panel pada situs web. Permintaan tersebut kemudian diteruskan kepada admin melalui sistem yang digunakan.
Dalam kasus ini, petugas menyita lima unit telepon genggam, tiga unit laptop, serta tiga lembar kartu ATM BNI yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Diskon Sushi Tei dari BRI, Segera Klaim Sebelum Kehabisan
-
Apresiasi Nasabah, BRI Persembahkan Diskon 20 Persen di Lim Jia Kopitiam
-
Diskon Makan di Song Fa Medan dari BRI, Kulineran Mewah Tanpa Bayar Mahal
-
Banding Ditolak, 2 Terdakwa Kasus DJKA Medan Tetap Dihukum 4 dan 5 Tahun Penjara
-
Warga Medan Merapat! 3 Spot Healing untuk Sehari, Bisa PP Naik Motor!
Terpopuler
- Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai, Musyafirin Resmi Diusulkan Dipecat PDIP
- Survei Capres PPI: Prabowo Masih Perkasa, Anies Tempel Ketat, Gibran di Bawah AHY
- Mudah, Ini Cara Menghentikan Spam Call di HP Android dan iPhone
- Kronologi Kader PDIP Musyafirin Pilih Kursi Komisaris Ketimbang Partai Berujung Usulan Pemecatan
- 4 Shio Ini Diprediksi Panen Cuan dan Sukses Besar di Tahun Kambing Api 2027
Pilihan
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
-
Mantan Kadiv Hubinter Napoleon Bonaparte Meninggal, Pengacara: Doakan Bapak Diampuni Dosa-dosanya
-
Pekan Kelam IHSG: Drama BYAN Haji Isam, Turun Kelas MSCI Hingga Rekor Terburuk Bursa
Terkini
-
Baru Sebulan Tinggal di Sumut, Mahasiswa Asal Aceh Jadi Korban Pencurian
-
Konten Kreator Medan Ngaku Ditawari Rp80 Juta agar Tak Bahas Karhutla Dipolisikan
-
HUT Golkar: Merefleksikan Sejarah, Merawat Kepercayaan, dan Meneguhkan Pengabdian
-
Bidik Layanan Keimigrasian di Silangit, Imigrasi Sumut Dorong Pembangunan Kanim Taput Dekat Bandara
-
Midea Paling Ideal Hadir di Medan, Perkenalkan Elektronik Rumah Tangga Berbasis AI