Suhardiman
Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:06 WIB
Ilustrasi buku nikah. {Ist]
Baca 10 detik
  • Pasangan suami istri yang kehilangan buku nikah harus melampirkan surat keterangan kepolisian, KTP, dan pasfoto ke KUA.
  • Penggantian buku nikah rusak di KUA memerlukan penyerahan dokumen lama, KTP suami istri, serta pasfoto berlatar biru.
  • Petugas KUA akan memeriksa dokumen pemohon dan mencocokkannya dengan data pencatatan pernikahan untuk menerbitkan buku pengganti.

SuaraSumut.id - Buku nikah merupakan dokumen penting yang menjadi bukti resmi pencatatan pernikahan bagi pasangan suami istri. Namun, bagaimana jika buku nikah tersebut hilang, rusak, atau tidak lagi terbaca karena usia dan kondisi penyimpanan?

Masyarakat tidak perlu panik. Buku nikah yang hilang atau rusak dapat diajukan untuk mendapatkan penggantian melalui Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pernikahan tersebut tercatat. Prosesnya dilakukan dengan memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.

Lantas, apa saja syarat mengganti buku nikah yang hilang atau rusak? Berikut panduan lengkapnya.

Syarat Mengganti Buku Nikah yang Hilang

Bagi pasangan suami istri yang kehilangan buku nikah, ada sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum mendatangi kantor KUA.

Persyaratan utamanya meliputi:

- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri.

- Pasfoto ukuran 2 x 3 sentimeter dengan latar belakang biru.

Masyarakat sebaiknya menyiapkan dokumen asli dan salinannya untuk mengantisipasi kebutuhan pemeriksaan administrasi oleh petugas. Persyaratan tambahan dapat dikonfirmasikan langsung kepada KUA tempat pernikahan tercatat.

Setelah dokumen lengkap, pemohon dapat mengajukan penerbitan buku nikah pengganti sesuai prosedur yang ditetapkan.

Perlu diperhatikan, pengurusan buku nikah hilang berbeda dengan buku nikah rusak. Untuk kasus kehilangan, surat keterangan kehilangan dari kepolisian menjadi dokumen penting yang harus disertakan.

Cara Mengurus Buku Nikah Hilang di KUA

Agar proses pengurusan berjalan lancar, masyarakat dapat mengikuti tahapan berikut:

1. Siapkan Surat Keterangan Kehilangan

Langkah pertama adalah mengurus surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Surat ini diperlukan sebagai bukti administratif bahwa buku nikah yang bersangkutan telah hilang.

Apabila informasi pernikahan diperlukan untuk membantu proses pemeriksaan, pemohon dapat berkonsultasi terlebih dahulu dengan KUA tempat pernikahan tercatat.

2. Lengkapi Dokumen Identitas

Siapkan KTP suami dan istri serta pasfoto sesuai ketentuan. Pastikan nama, nomor identitas, dan data lain pada dokumen sesuai dengan informasi pencatatan pernikahan. Ketidaksesuaian data sebaiknya dikonsultasikan kepada petugas sebelum permohonan diajukan.

3. Datangi KUA Tempat Pernikahan Tercatat

Pemohon perlu mendatangi KUA yang mencatat pernikahannya, bukan langsung mengajukan permohonan ke sembarang kantor KUA.

Petugas akan memeriksa dokumen dan mencocokkan informasi pemohon dengan data pencatatan pernikahan yang tersedia.

Bagi masyarakat yang menikah di luar kota atau telah pindah domisili, sebaiknya hubungi KUA terkait terlebih dahulu untuk mengetahui mekanisme pelayanan yang dapat digunakan.

4. Ajukan Permohonan Buku Nikah Pengganti

Setelah persyaratan diperiksa, pemohon dapat mengikuti proses administrasi yang diarahkan petugas KUA. Penerbitan buku nikah pengganti dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kesesuaian data pernikahan.

Karena itu, waktu penyelesaian dapat bergantung pada kelengkapan dokumen serta kebutuhan verifikasi. Masyarakat sebaiknya meminta informasi mengenai estimasi waktu penyelesaian secara langsung kepada petugas.

5. Periksa Kembali Buku Nikah yang Diterbitkan

Setelah buku nikah pengganti selesai, periksa kembali nama suami dan istri serta informasi pernikahan yang tercantum di dalamnya.

Jika ditemukan kesalahan penulisan atau ketidaksesuaian data, segera sampaikan kepada petugas untuk mendapatkan penjelasan mengenai langkah perbaikannya.

Bagaimana Jika Buku Nikah Rusak?

Prosedur penggantian buku nikah rusak memiliki persyaratan yang berbeda dari kasus kehilangan. Berdasarkan penjelasan Kemenag, masyarakat yang buku nikahnya rusak perlu membawa buku nikah tersebut, KTP suami dan istri, serta pasfoto ukuran 2 x 3 sentimeter berlatar belakang biru.

Buku nikah yang rusak tetap perlu dibawa agar petugas dapat memeriksa kondisi dokumen dan menentukan proses penggantian yang sesuai.

Kerusakan dapat berupa halaman sobek, tulisan memudar, atau bagian dokumen yang tidak lagi terbaca dengan baik. Jika kondisi buku nikah menimbulkan keraguan mengenai keaslian atau kelengkapan informasi, mintalah arahan langsung dari KUA.

Load More