- Polda Sumatera Utara menahan mantan Wali Kota Sibolga berinisial JP bersama tiga tersangka lainnya.
- Penahanan terkait kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Ikan Modern yang merugikan negara lima miliar rupiah.
- Kejaksaan telah menyatakan berkas perkara lengkap dan tahap penyerahan tersangka segera dilaksanakan pekan ini.
SuaraSumut.id - Polda Sumut menahan mantan Wali Kota Sibolga JP dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Ikan Modern di Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut).
JP ditahan bersama tiga orang lainnya, yaitu SP, AS dan IS. Dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp5,031 miliar.
"Para tersangka telah menjalani penahanan sejak 26 Oktober 2026," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut Kombes Irfan Rifai, dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Selasa (3/11/2026).
Irfan mengatakan bahwa berkas perkara keempat tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan.
"Untuk tahap selanjutnya, kita sudah menerima P-21 dari kejaksaan. Rencananya penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II akan dilaksanakan pada Kamis mendatang, sepanjang tidak ada perubahan," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Diketahui, kasus ini berkaitan dengan pembangunan Pasar Ikan Modern di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Proyek yang menelan anggaran sekitar Rp22 miliar hingga Rp22,5 miliar itu telah diresmikan pada 2024. Namun, dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Hasil pemeriksaan ahli konstruksi dari Universitas Sumatera Utara (USU) menemukan adanya ketidaksesuaian mutu beton dengan spesifikasi teknis. Selain itu, volume atau kuantitas bangunan juga diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Penyidik turut meminta keterangan sejumlah ahli, mulai dari ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah, ahli keuangan negara dari BPK RI, hingga ahli pidana.
Dari hasil penyidikan, kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp5 miliar. Bahkan, penyidik mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp2 miliar yang diterima mantan Wali Kota Sibolga JP.
Kontributor : M. Aribowo
Berita Terkait
-
Buka Peluang Periksa Raja Juli! KPK Tunggu Fakta Baru yang Muncul di Sidang Bupati Kuansing
-
Cegah Korupsi, Pemprov Jateng Perkuat Sistem Pengawasan Terintegrasi Bersama KPK, BPK, dan BPKP
-
Nama Ahmad Dhani Muncul di Sidang Korupsi Bea Cukai, KPK Buka Peluang Hadirkan sebagai Saksi!
-
Ferry Boboho Lapor soal Kasus Harvey Moeis, Febrie Adriansyah: Nggak Usah Ikut Campur
-
Ketimpangan Relasi: Rakyat Berjuang Tanpa Bantuan, Negara Menarik Pungutan
Terpopuler
- Banyak UMKM Mundur dari Rans Carnival Jogja, Warganet Pasang Badan Bantu Larisin
- Tak Ingin Sakiti Hati Warga Jogja, OM Wawes Pilih Batal Manggung di RANS Carnival
- Tolak Andrea Bocelli, GPCI Bakal Gelar Konser Besar Galang Dana Palestina
- Prestasi Kinclong Netty Rosdiana Siagian: Mundur dari Polri, Tak Sejalan dengan Hati Nurani
- 7 Sneakers Lokal dengan Rating Bintang 5 di Shopee yang Nyaman dan Modis
Pilihan
-
Tak Perlu Bongkar Kitab, Muhammadiyah Bikin AI Khusus ChatHPT untuk Jawab Persoalan Agama
-
Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
-
Gempa M 5,5 Guncang Laut Barat Laut Tanimbar, Getaran Terasa hingga Saumlaki
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
Terkini
-
Cara Memilih Powerbank yang Bagus dan Baik 2026, Jangan Asal Lihat Kapasitas!
-
Gerindra Klaim Polisi yang Tangkap Kadernya di Jatim Dimutasi karena Diduga Minta Uang
-
Komplotan Pencuri Motor Modus Tabrak Adik Ditangkap, Beraksi di 50 TKP Sumut
-
Suka Minum Kopi Pagi Hari? Jangan Lewatkan Segelas Air Putih
-
Rutin Makan Kacang Tanah, Penelitian Ungkap Manfaatnya untuk Daya Ingat