Suhardiman
Kamis, 05 November 2026 | 17:33 WIB
Ditjen Gakkum Kehutanan memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana perdagangan satwa dilindungi di Sumut. [M Aribowo]
Baca 10 detik
  • Kementerian Kehutanan memusnahkan 779 kg sisik trenggiling dan bagian satwa dilindungi lainnya di Deli Serdang pada Kamis, 5 November 2026.
  • Pemusnahan barang bukti inkracht dari perburuan ilegal tersebut mencakup bagian tubuh dari sekitar 1.550 ekor trenggiling yang dibunuh sejak 2021 hingga 2026.
  • Ditjen Gakkum Kehutanan bersama instansi terkait menegaskan pentingnya pencegahan berkelanjutan dan penindakan hingga ke akar jaringan perdagangan ilegal satwa.

Ia menjelaskan, barang bukti kejahatan satwa liar yang ditemukan di Sumut tidak seluruhnya berasal dari wilayah tersebut. Sebagian di antaranya diduga berasal dari berbagai daerah di Indonesia yang kemudian masuk dan beredar di Sumut.

Karena itu, Novita berharap pemusnahan barang bukti tersebut dapat menjadi pesan tegas bagi para pelaku perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar agar tidak kembali melakukan kejahatan serupa.

Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumut Andi Yusmanto menekankan pentingnya penguatan pengawasan karantina untuk mencegah penyebaran penyakit sekaligus mendukung pemberantasan perdagangan ilegal satwa liar.

Ia menyebut perdagangan ilegal satwa liar tidak hanya mengancam kelestarian keanekaragaman hayati, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko penyebaran penyakit.

“Karena itu, kami terus memperkuat deteksi dini, pemeriksaan karantina, dan pengawasan lalu lintas satwa serta produk hewan, khususnya di pintu-pintu pemasukan dan pengeluaran,” ujar Andi.

Amatan di lokasi, pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan barang bukti bagian tubuh satwa liar seperti sisik trenggiling dan lainnya ke dalam mesin incenator guna menghindari penyalahgunaan, dan lainnya.

Kontributor : M. Aribowo

Load More