- Kementerian Kehutanan memusnahkan 779 kg sisik trenggiling dan bagian satwa dilindungi lainnya di Deli Serdang pada Kamis, 5 November 2026.
- Pemusnahan barang bukti inkracht dari perburuan ilegal tersebut mencakup bagian tubuh dari sekitar 1.550 ekor trenggiling yang dibunuh sejak 2021 hingga 2026.
- Ditjen Gakkum Kehutanan bersama instansi terkait menegaskan pentingnya pencegahan berkelanjutan dan penindakan hingga ke akar jaringan perdagangan ilegal satwa.
SuaraSumut.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memusnahkan 779 kilogram sisik trenggiling, kulit harimau Sumatra, serta berbagai bagian tubuh satwa liar dilindungi lainnya di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (5/11/2026). Barang bukti tersebut berasal dari kasus perburuan dan perdagangan ilegal satwa liar yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Selain sisik trenggiling (Manis javanica), barang bukti yang dimusnahkan meliputi kulit dan tulang harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae), opsetan serta kuku beruang madu, tanduk dan kulit kambing hutan, tanduk rusa dan kijang, serta 27 karung kulit ular berbagai jenis.
Pemusnahan dilakukan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan bersama Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera dan BBKSDA Sumut dengan melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk kepolisian, kejaksaan, pengadilan, karantina, dan bea cukai.
Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penanganan kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar (TSL) tidak cukup hanya melalui penindakan hukum dan pemusnahan barang bukti. Menurutnya, upaya pencegahan harus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan berbagai elemen, termasuk masyarakat, aparat penegak hukum, serta instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan lalu lintas satwa.
“Ada berbagai macam tadi (barang bukti yang dimusnahkan), dari mulai sisik trenggiling, satu lembar harimau, tulang harimau dan juga opsetan-opsetan, tanduk rusa dan lain sebagainya,” ujar Dwi Januanto di Kantor Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sumut, di Deli Serdang.
Ia menekankan, hal terpenting setelah pemusnahan barang bukti adalah memastikan upaya pencegahan terus dilakukan secara kontinu, termasuk membangun kesadaran masyarakat terhadap ancaman kejahatan satwa liar. Menurut Dwi, tindak pidana terhadap tumbuhan dan satwa liar dilindungi memiliki karakteristik tersendiri. Dalam sejumlah kasus, pelaku berasal dari kelompok masyarakat yang rentan secara ekonomi dan memiliki keterbatasan dalam struktur sosial.
Karena itu, ia menilai penanganan kejahatan satwa liar perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari akar permasalahan hingga jaringan perdagangan ilegal yang memanfaatkan kondisi masyarakat.
“Tentu giat tindak kejahatan harus kita sasar sampai hulu. Dan yang lebih penting adalah bagaimana mengupayakan terus potensi kejahatan ini dalam bentuk kejahatan-kejahatan yang sifatnya pencegahan,” tegasnya.
Lebih jauh, Dwi mengatakan bahwa pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah besar dalam mengungkap berbagai modus operandi kejahatan terhadap satwa dan tumbuhan yang dilindungi.
1.550 Ekor Trenggiling Dibunuh
Sementara, Kepala BBKSDA Sumut, Novita Kusuma Wardani, menegaskan bahwa ancaman terhadap kelestarian tumbuhan dan satwa liar di Sumut masih tergolong tinggi.
Novita mengungkapkan, 779 kilogram sisik trenggiling yang dimusnahkan diperkirakan berasal dari sekitar 1.550 ekor trenggiling yang dibunuh untuk mendapatkan bagian tubuh satwa tersebut terhitung sejak 2021-2026.
Atas kasus pengungkapan 779 kg sisik trenggiling ini, 4 orang tersangka telah menjalani proses hukum. Menurutnya, kasus perdagangan ilegal satwa liar dalam jumlah besar bukan kali pertama terjadi di Sumut.
Dalam kurun waktu satu hingga dua tahun sebelumnya, sejumlah kasus serupa dengan barang bukti mencapai beberapa ton juga pernah ditemukan dan diproses di wilayah tersebut.
“Kalau tadi disebutkan 779 kilogram sisik trenggiling, itu artinya sekitar 1.550 ekor yang dibunuh untuk mendapatkan itu,” ujar Novita.
Tag
Berita Terkait
-
Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumut Berlangsung Selama November 2026, Ini Kemudahan yang Diberikan
-
PSMS Tekuk PSIS 2-1, Gubernur Bobby Nasution Optimistis Ayam Kinantan Menuju ke Super League
-
Kolaborasi Kapolri-Gubsu Bobby Nasution, Upaya Pemberantasan Narkoba di Sumut Tambah Kuat
-
Selundupkan 54 Ton Batu Tembaga dan 320 Kg Sisik Trenggiling, 7 Orang Jadi Tersangka
-
Bapenda Sumut Jemput Bola, Permudah Warga Bayar Pajak Lewat Operasi Sadar Pajak
Terpopuler
- Sejumlah Jenderal Polri Dikabarkan Diamankan, Satu 'Bintang Empat' Sudah Dilepas
- Cara Aktifkan Fitur End-to-End Encryption WhatsApp, Pastikan Obrolan Rahasiamu Bebas Sadap
- Sejumlah Jenderal Diperiksa Propam, Ini Respons Mabes
- Jenderal Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo
- Jokowi: Saya Disadap, Tapi Saya Diam Saja
Pilihan
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
-
Jokowi Pamer Ijazah di Depan Mukanya, Roy Suryo Ketawa Ngakak
Terkini
-
Miris! 1.550 Ekor Trenggiling Jadi Korban Perburuan, 779 Kg Sisiknya Dimusnahkan di Sumut
-
Cara Pindah Data HP Lama ke HP Baru 2026, Lengkap dan Aman
-
Resep Cilok Pedas Kuah Seblak, Kenyal dan Gurih dengan Kuah Pedas Menggugah Selera
-
Resep Gado-Gado dengan Saus Kacang Gurih, Segar dan Mengenyangkan
-
Resep Ayam Goreng Bumbu Ketumbar, Gurih Meresap hingga ke Dalam dan Renyah di Luar