Suhardiman
Jum'at, 06 November 2026 | 23:06 WIB
Polisi menangkap empat pelaku begal bersenjata tajam di Deli Serdang. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Tim Khusus JCS Polrestabes Medan menangkap empat anggota komplotan begal bersenjata tajam berinisial RCS, MR, MAH, dan TDA.
  • Komplotan tersebut merampok sepeda motor seorang wanita bernama TSF di Jalan Perhubungan pada Rabu, 28 Oktober 2026.
  • Hasil pengembangan menunjukkan para pelaku diduga terlibat dalam empat kasus begal dan satu kasus curanmor di lokasi berbeda.

SuaraSumut.id - Komplotan begal bersenjata tajam (bersajam) yang kerap beraksi merampok sepeda motor warga di Deli Serdang sekitarnya, akhirnya ditangkap polisi.

Ada empat orang pelaku begal yang ditangkap Tim Khusus JCS Polrestabes Medan masing-masing berinisial RCS (21), MR (19), MAH (20), dan TDA (19).

Dari hasil pengembangan sementara, komplotan tersebut diduga telah melakukan empat aksi begal dan satu kasus curanmor di lima lokasi berbeda.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis menjelaskan pengungkapan ini bermula dari aksi begal terhadap korban, perempuan berinisial TSF di Jalan Perhubungan, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (28/10/2026) dinihari.

"Saat itu, korban bersama adik kandungnya sedang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat hitam tahun 2026. Keduanya diketahui hendak menghadiri kegiatan menghias seseorang yang akan mengikuti wisuda," katanya, Jumat (6/11/2026).

Namun, Kasat mengatakan, sesampainya di perjalanan, kedua korban dipepet oleh para pelaku yang membawa senjata tajam dan memaksa korban menghentikan kendaraannya.

Karena ketakutan, korban bersama adiknya terjatuh dari sepeda motor. Salah seorang pelaku kemudian mengambil sepeda motor beserta kuncinya sebelum melarikan diri bersama rekan-rekannya.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp13.065.000 dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Medan Tembung," ujar Adrian.

Menindaklanjuti laporan, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi sejumlah terduga pelaku. Adrian menjelaskan awalnya pada Senin (2/11/2026), pihaknya mengamankan pelaku RCS di kawasan Jalan Pasar VII, Tembung.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan MR sekitar pukul 16.34 WIB di kawasan Jalan Benteng Hulu.

"Pengejaran berlanjut. Sekitar pukul 20.30 WIB, petugas menangkap MAH di Jalan Makmur Gang Tanjung XV, Kecamatan Percut Sei Tuan," ucap Adrian.

Tidak berhenti di situ, dikatakannya, sekitar pukul 20.54 WIB, polisi kembali mengamankan TDA di kawasan Jalan Pringgan, Benteng Hilir, Tembung.

Keempat terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Mako Satreskrim Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Hasil pengembangan terhadap para terduga pelaku mengungkap dugaan keterlibatan mereka dalam sejumlah aksi kejahatan jalanan.

"Selain kasus pembegalan di Jalan Perhubungan, Laut Dendang, polisi memperoleh keterangan mengenai tiga lokasi begal lainnya," ungkap Adrian.

Load More