"Uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
Dari pelaku disita barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 8930 PBA dan jaket berlogo polisi.
"Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 362 dan 378 KUHPidana," pungkasnya.
Baca Juga:Berduaan di Kebun Sawit Waktu Subuh, Dua Sejoli Diamankan Polisi