SuaraSumut.id - Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi mengamankan pria berinisial MFN (18) diamankan karena diduga mengedarkan ganja. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan lebih dari 15 kilogram ganja.
Dalam jumpa persnya, Sabtu (18/7/2020) Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso di aula Mapolres menyampaikan, tersangka diringkus pada Jumat (17/07/2020) malam sekitar pukul 18.30 WIB.
Dari tangan tersangka, diamankan bersama barang bukti berupa 15 paket besar dan 2 paket berukuran sedang berbungkus lakban.
Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Medan, Sumatra Utara, yang dikirim menggunakan ekspedisi dan sampai ke rumah tersangka Senin (13/7/2020).
Baca Juga:Pemuda 18 Tahun Diamankan Bersama 15 Kilogram Ganja
“Tersangka MFN ditangkap di kawasan By Pass. Hasil penggeledahan terhadap MFN di lokasi ini didapati 2 paket ganja ukuran besar,” kata Imam, dilansir dari Padangkita.com (jaringan suara.com).
Saat petugas melakukan penggeledahan ke rumah tersangka di Kelurahan Aua Tajungkang Tangah Sawah (ATTS), kembali ditemukan 13 paket besar ganja serta dua paket ukuran sedang yang tersimpan di sebuah kardus.
“Tersangka merupakan pemain baru yang dikendalikan kakaknya dari Lembaga Pemasyarakatan Muaro Padang dan barang haram itu akan diedarkan di wilayah Bukittinggi dan sekitarnya,” ujarnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 111 ayat 2, UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling 20 tahun penjara.
Baca Juga:Polisi Amankan 1,9 Kilogram Sabu di Perbatasan Entikong