Polisi Ringkus Satu Keluarga Diduga Bandar Sabu di Serdang Bedagai

Ditemukan 8 buah plastik klip berisi paket sabu yang disimpan di rumah tersangka termasuk dalam bantal.

Rizki Nurmansyah
Sabtu, 18 Juli 2020 | 10:26 WIB
Polisi Ringkus Satu Keluarga Diduga Bandar Sabu di Serdang Bedagai
Barang bukti yang ditemukan dari kediaman tersangka diduga bandar sabu saat penggeledahan pada, Kamis (16/7/2020). [Ist]

SuaraSumut.id - Satu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan anak diamankan Polsek Teluk Mengkudu. Ketiganya diringkus dididuga sebagai bandar sabu.

Penangkapan dilakukan di kediaman mereka di Dusun II, Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara (Sumut).

Tiga orang dari dalam rumah yang diamakan, yakni Edi Syahputra alias Putra alias Gondrong (29), Sumiati alias Nenek Kusik (56) dan Ruslan alias Untung (59).

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP R Simatupang mengatakan penangkapan terhadap para tersangka dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat. Sehingga dilakukan penangkapan pada Kamis (16/7/2020).

Baca Juga:Geger! Warga Jambu Hilir Temukan Mayat Perempuan Tertelungkup di Semak

"Jadi, ada informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba yang dilakukan di Desa Pematang Setrak. Kemudian dilakukan penyelidikan hingga meringkus seorang tersangka," kata AKBP R Simatupang, Jumat (17/7/2020).

Polisi meringkus Edi Syahputra alias Putra alias Gondrong setelah dilakukan pengintaian. Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan menggeledah di kediamannya.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 8 buah plastik klip berisi paket sabu yang disimpan di rumah tersangka termasuk dalam bantal.

"Paket sabu disembunyikan dalam bungkusan rokok, dan satu paket sabu disembunyikan dalam kotak handphone dan bantal," ujarnya.

Selain mengamankan paket sabu, polisi juga mendapati barang bukti uang tunai Rp 1,5 juta, cincin dan alat isap sabu (bong).

Baca Juga:Miris, Akibat Jalan Rusak Ibu Hamil di Sikilang Meninggal Saat Menuju RS

Dari interogasi Sumiati, dia mengaku sabu didapat dari Rivai warga Pekan Minggu Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

"Tersangka dijerat Pasal 114 subs Pasal 112, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman masksimal 20 tahun penjara," tutupnya. [Kontributor: Muhlis]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini