- Imigrasi Belawan mendeportasi WN Malaysia berinisial NR karena melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia.
- NR yang awalnya pemegang visa kunjungan keluarga dideportasi melalui Bandara Kualanamu pada Selasa, 3 Maret 2026.
- Tindakan deportasi ini merupakan penegakan administrasi keimigrasian berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
SuaraSumut.id - Seorang wanita warga negara asal Malaysia berinisial NR dideportasi Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Sumatera Utara, karena melanggar izin tinggal. NR dideportasi melalui Bandara Kualanamu untuk dipulangkan ke negara asal pada Selasa, 3 Maret 2026.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Eko Yudis Parlin Rajagukguk mengatakan NR telah melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan dengan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian deportasi karena melanggar Pasal 78 huruf ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“NR merupakan pemegang visa on arrival dengan tujuan ke Indonesia untuk berkunjung ke keluarga di Belawan,” katanya melansir Antara, Rabu, 4 Maret 2026.
Ia mengatakan penegakan seperti itu penting untuk menjaga ketertiban dan wibawa hukum keimigrasian di Indonesia.
"Oleh Karena itu, pihaknya terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerja," ucapnya.
Ia menegaskan langkah tersebut dilakukan sejalan dengan upaya mewujudkan pelayanan keimigrasian yang cepat, transparan dan berintegritas.
"Serta, menjaga agar bangsa Indonesia tetap menjadi negara yang aman dan tertib bagi semua," katanya.