- Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap pengedar sabu berinisial H dan SS di Medan Polonia pada Selasa (1/9/2026).
- Kedua pelaku kabur dengan melompati atap sepuluh rumah warga saat dilakukan penggerebekan di rumah kontrakan mereka.
- Polisi berhasil menghentikan pelarian pelaku serta menyita empat paket sabu, uang tunai, dan timbangan elektrik.
SuaraSumut.id - Aksi kejar-kejaran bak film Spiderman terjadi di atas atap rumah warga di kawasan Jalan Bilal, Kecamatan Medan Polonia.
Dua pria diduga terlibat peredaran sabu nekat melompat dari satu atap ke atap lainnya demi menghindari kejaran polisi.
Keduanya berinisial H (43) dan SS (34). Mereka diamankan personel Satresnarkoba Polrestabes Medan pada Selasa (1/9/2026) setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas jual beli sabu di kawasan tersebut.
Keduanya diketahui baru tinggal di lokasi sejak Juli 2026 dengan menyewa sebuah rumah. Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian mendatangi rumah kontrakan tersebut untuk melakukan penangkapan.
Namun, keduanya rupanya sudah menyiapkan jalur untuk melarikan diri. Begitu polisi melakukan penggerebekan, H dan SS memanjat atap rumah kemudian berlari dan melompat dari satu bangunan ke bangunan lainnya.
Tak tanggung-tanggung, kedua pria tersebut disebut melewati sekitar 10 rumah warga dalam upaya meloloskan diri.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, petugas langsung melakukan pengejaran sekaligus mengepung kawasan tersebut.
“Saat petugas akan melakukan penangkapan, keduanya berupaya kabur dengan memanjat atap rumah yang jalur escapenya sudah mereka siapkan. Keduanya melompat dari satu atap rumah ke atap rumah yang lain sekitar 10 rumah seperti Spiderman,” kata Rafli, Kamis (10/9/2026).
Ia mengatakan sejumlah personel ikut bergerak melalui atap rumah warga, sementara anggota lainnya menutup akses di sekitar lokasi. Strategi tersebut membuat pelarian kedua pelaku akhirnya terhenti.
"H dan SS berhasil ditangkap di salah satu atap rumah warga yang berjarak sekitar 20 meter dari rumah kontrakan mereka," ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita empat paket narkotika jenis sabu, uang tunai, timbangan elektrik, plastik pembungkus narkoba serta dua unit handphone.
Rafli mengatakan, aktivitas kedua pelaku diduga telah berlangsung sekitar dua bulan. Keduanya juga diduga berpindah-pindah lokasi dalam menjalankan aktivitas peredaran narkoba untuk menghindari pantauan petugas.
Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok narkoba kepada kedua pelaku.
“Kami sedang mengejar pemasok narkoba kepada kedua pelaku," katanya.
Kontributor : M. Aribowo