- Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumatera Utara membentuk 171 desa binaan dan 53 petugas pimpasa pada September 2026.
- Program pencegahan migran nonprosedural di hulu ini dipaparkan dalam rapat koordinasi pelindungan WNI bersama Kantor Staf Presiden.
- Hasil pertemuan tersebut menghasilkan rumusan rekomendasi kebijakan lintas instansi untuk menekan angka pekerja migran nonprosedural secara efektif.
SuaraSumut.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara menegaskan komitmennya dalam upaya pelindungan warga negara Indonesia dari praktik PMI Non Prosedural melalui pendekatan pencegahan di hulu.
Hal ini mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pelindungan WNI yang digelar Kedeputian I Kantor Staf Presiden RI di Ruang Rapat I Kantor Gubernur Sumut, Rabu (9/9/2026).
Wakil Gubernur Sumut Surya menegaskan bahwa pelindungan WNI merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen. Rapat dihadiri jajaran forkopimda, mulai dari Pengadilan Tinggi, BP3MI, Kejaksaan Tinggi Medan, Dinas P3AKB, TNI, Polri, Disnaker Provsu, hingga BINDA.
Kakanwil Ditjen Imigrasi Sumut Parlindungan memaparkan bahwa Imigrasi Sumut telah membentuk 171 Desa Binaan Imigrasi (DBI) dan menugaskan 53 petugas Pembina Desa (Pimpasa) sejak Agustus lalu.
Program ini diresmikan langsung oleh Menteri Imipas Agus Andrianto dan Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko sebagai wujud perubahan paradigma imigrasi, dari yang semula bersifat reaktif di hilir menjadi preventif di hulu, sejak dari desa asal masyarakat.
"TPPO adalah tanggung jawab bersama, bukan tanggung jawab satu instansi saja," katanya seraya menyoroti bahwa mayoritas kasus justru terjadi karena masyarakat berangkat secara sadar akibat faktor ekonomi.
Senada dengan hal tersebut, Plt. Deputi I KSP Heru Kreshna Reza menyampaikan bahwa pelindungan masyarakat tidak boleh dimulai setelah seseorang menjadi korban, melainkan harus dimitigasi sejak dini melalui sinergi utuh antara keimigrasian, kepolisian, kejaksaan, dan BP3MI.
Sementara itu, Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut Kombes Kristinatara Wahyuningrum, mengungkap tren kasus TPPO di Sumut menunjukkan penurunan, meski modus seperti pekerja konstruksi, buruh kebun, pekerja pabrik, ART, admin judi online, love scamming, hingga wedding scamming masih ditemukan.
"Tantangan terbesar, menurutnya, adalah keberadaan agen pelaku yang berada di luar negeri, sehingga menyulitkan petugas imigrasi mendeteksi sejak titik keberangkatan karena korban kerap dibekali tiket dengan dalih wisata," ujarnya.
Kepala BP3MI Sumut Kombes Budi Novijanto menambahkan bahwa hingga Agustus 2026, penempatan pekerja migran resmi asal Sumut mencapai sekitar 14.000 orang, didorong faktor ketersediaan lapangan kerja dan kondisi ekonomi keluarga.
Ia menekankan pentingnya penggunaan terminologi yang tepat, yakni PMI nonprosedural, bukan TPPO, mengingat mayoritas pelaku berangkat secara sadar akibat faktor ekonomi dan kemudahan aturan di negara tujuan.
Rapat koordinasi ini kemudian dilanjutkan dengan diskusi lintas stakeholder untuk merumuskan rekomendasi kebijakan yang tepat sasaran, dengan apresiasi luas dari Wakil Gubernur Sumut, KSP, Polda, dan BP3MI terhadap terobosan DBI dan Pimpasa yang digagas Imigrasi Sumut sebagai model pencegahan berbasis komunitas.
Hasil rapat ini nantinya akan menjadi bahan rekomendasi Kantor Staf Presiden kepada kementerian dan lembaga terkait untuk berkolaborasi melahirkan regulasi guna menekan angka PMI nonrosedural di Indonesia.