- Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumatera Utara melakukan monitoring program Desa Binaan di Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada 3 hingga 5 September 2026.
- Kegiatan di Desa Asam Jawa dan Desa Aek Batu bertujuan meningkatkan pengawasan orang asing, koordinasi, serta deteksi dini potensi permasalahan keimigrasian.
- Hasil kunjungan mencatat tidak ada tenaga kerja asing, adanya warga yang bekerja legal di Malaysia, serta sosialisasi layanan paspor.
SuaraSumut.id - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara terus memperkuat peran masyarakat dan pemerintah desa dalam mendukung pengawasan keimigrasian.
Salah satunya melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Desa Binaan Imigrasi yang dilaksanakan di Desa Asam Jawa dan Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, pada 3 hingga 5 September 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan untuk memantau perkembangan program Desa Binaan Imigrasi sekaligus mengetahui kondisi keimigrasian di wilayah masyarakat.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pengawasan orang asing, deteksi dini potensi permasalahan keimigrasian, serta memperkuat koordinasi antara Pemerintah Desa, masyarakat, dan Petugas PIMPASA.
Dalam kunjungannya ke Desa Asam Jawa, Tim Monitoring dan Evaluasi diterima oleh Sekretaris Desa, Suratman. Berdasarkan hasil koordinasi, Desa Asam Jawa yang memiliki sekitar 15.000 jiwa penduduk tersebut memiliki potensi utama di sektor perkebunan.
Pemerintah Desa juga menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak terdapat Orang Asing maupun Tenaga Kerja Asing yang bekerja di empat perusahaan yang berada di wilayah desa.
Tim juga memperoleh informasi mengenai adanya sejumlah warga yang memiliki mobilitas ke luar negeri, termasuk warga yang menikah dengan warga negara Malaysia dan menetap di negara tersebut. Selain itu, terdapat warga Desa Asam Jawa yang bekerja secara legal di Malaysia dan sejauh ini tidak mengalami permasalahan keimigrasian.
Selanjutnya, Tim melakukan monitoring ke Desa Aek Batu dan diterima oleh Penjabat Kepala Desa, Ade. Dalam kesempatan tersebut, Tim menyampaikan pentingnya program Desa Binaan Imigrasi dan penguatan peran Petugas PIMPASA sebagai bagian dari upaya deteksi dini terhadap potensi permasalahan keimigrasian. Penyuluhan hukum juga akan terus didorong untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ketentuan hukum dan keimigrasian.
Tidak hanya melakukan penguatan koordinasi dan penyuluhan, Tim turut menyampaikan informasi mengenai layanan Mobile Passport kepada Pemerintah Desa Aek Batu. Layanan tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan akses pelayanan paspor bagi masyarakat melalui pelayanan yang dapat dikoordinasikan bersama pihak Imigrasi sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini diharapkan sinergi antara Imigrasi, Pemerintah Desa, dan masyarakat dapat terus diperkuat. Kolaborasi tersebut menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang sadar hukum, mendukung pengawasan keimigrasian, serta menghadirkan pelayanan keimigrasian yang semakin dekat dengan masyarakat.