- Polisi menangkap dua pelaku penculikan dan penganiayaan terhadap seorang warga di Banda Aceh pada September 2026.
- Korban yang bernama Rian Risky Ramdhan sempat disekap, diikat, serta dianiaya oleh para pelaku di dalam mobil.
- Petugas mengamankan barang bukti berupa senjata api, peluru, dan borgol, serta memburu satu pelaku yang buron.
SuaraSumut.id - Polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat penculikan dan penganiayaan seorang warga menggunakan senjata api di Banda Aceh.
Peristiwa terjadi pada Kamis (19/2/2026) sekira pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban Rian Risky Ramdhan (33)
berada di Terminal Keudah, Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh.
Kemudian, korban dipanggil pelaku MUL (40) yang datang menggunakan mobil, menanyakan mengenai lokasi untuk mendapatkan tuak.
Setelah korban yang merupakan warga asal Merduati, Kecamatan Kutaraja memberikan informasi, MUL masuk ke dalam mobil dengan alasan mengambil uang.
"Tidak lama kemudian, MUL memundurkan mobil mendekati korban. Dari dalam kendaraan turun dua orang lainnya yang disebut dalam laporan sebagai Togar dan Dekmat. Keduanya memaksa korban masuk ke dalam mobil," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha, melansir Antara, Jumat (11/9/2026).
Meski sempat menolak, namun korban tetap dipaksa masuk dengan cara dipiting pada bagian tangan dan leher. Di dalam mobil, korban diikat tangan dan kakinya serta mengalami penganiayaan.
"Setelah sekitar 30 menit perjalanan, MUL berganti posisi dengan salah seorang pelaku sebagai pengemudi. Korban juga mendapat ancaman pembunuhan," ucapnya.
Sekitar pukul 08.30 WIB, korban sempat melarikan diri ketika para pelaku tertidur. Namun, korban berhasil ditangkap lagi dan kembali mengalami penganiayaan.
"Sekitar pukul 12.30 WIB, korban akhirnya dilepaskan. Korban juga diberikan uang Rp50.000 untuk ongkos pulang," jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet dan memar pada sejumlah bagian tubuh, dan juga mengaku tidak berani pulang ke rumah karena adanya ancaman dari para pelaku.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banda Aceh pada 19 Februari 2026 melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/147/II/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh Sat Reskrim.
Petugas kepolisian yang mendapat laporan melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku
DT (31) pada Kamis (3/9/2026).
Dari pemeriksaan awal, DT mengaku beraksi bersama MUL dan seorang pria lain yang identitasnya masih dalam pencarian.
Pada Senin (7/9/2026), petugas menangkap MUL ditangkap dalam sebuah warung kopi di wilayah Kecamatan Jeunieb.
“MUL ditangkap bersama sejumlah barang bukti, yakni satu senjata api laras pendek, satu magazen berisi 13 butir peluru, satu buah borgol, serta satu gembok,” katanya.