- Mantan Kadinkes Batu Bara, Wahid Khusyairi, divonis lima tahun penjara atas korupsi dana BTT 2022 oleh PN Medan.
- Terdakwa utama didenda Rp150 juta dan harus membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp710 juta.
- Dua terdakwa lain divonis dua tahun penjara, namun telah melunasi uang pengganti kerugian negara masing-masing.
SuaraSumut.id - Wahid Khusyairi, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Wahid terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana belanja tidak terduga (BTT) tahun anggaran 2022.
Vonis disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim M. Nazir dalam sidang di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, pada Kamis, 5 Maret 2026.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Wahid Khusyairi dengan pidana penjara selama lima tahun,” katanya melansir Antara.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp150 juta kepada terdakwa dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 70 hari.
Hakim juga menghukum terdakwa Wahid untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp710 juta.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kerugian negara.
“Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan,” kata Nazir.
Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lainnya yakni Ilmi Sani Ramadhan Sitorus selaku Wakil Direktur CV Sakhti Utama dan Chairuddin Siregar selaku Direktur CV Widya Winda masing-masing divonis dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Hakim membebankan uang pengganti kepada Ilmi sebesar Rp14,7 juta dan Chairuddin Rp5 juta. Namun, keduanya telah melunasi uang pengganti tersebut sehingga tidak perlu menjalani pidana subsider.
Majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,1 miliar sebagaimana dakwaan subsider jaksa.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Kejari Batu Bara yang sebelumnya menuntut terdakwa Wahid enam tahun penjara, denda Rp500 juta serta uang pengganti Rp1,1 miliar.
Sementara itu, terdakwa Ilmi dan Chairuddin sebelumnya dituntut masing-masing dua tahun enam bulan penjara serta denda Rp500 juta.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada para terdakwa maupun JPU Kejari Batu Bara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Para terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari, apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini,” kata Nazir.