Kronologi Suami Guru di Tanjungbalai Cabuli Anak Yatim Piatu, Korban Dibujuk Main HP

Usai kejadian, lanjut Ruslan mengatakan, korban lalu menceritakan kejadian pahit ini kepada ibu sambungnya.

Suhardiman
Kamis, 23 Juli 2026 | 16:22 WIB
Kronologi Suami Guru di Tanjungbalai Cabuli Anak Yatim Piatu, Korban Dibujuk Main HP
Ilustrasi pencabulan. [Ist]
Baca 10 detik
  • Warga Teluk Nibung, Tanjungbalai, menggeruduk rumah pasutri pada Kamis, 23 Juli 2026, karena kasus pencabulan anak yatim piatu.
  • Pelaku berinisial D mencabuli korban ARM yang berusia 12 tahun setelah membujuknya menggunakan handphone pada Senin, 4 Mei 2026.
  • Polisi mengamankan pelaku D dengan ancaman sembilan tahun penjara, sementara istrinya diperiksa sebagai saksi setelah insiden tersebut menjadi viral.

SuaraSumut.id - Aksi amuk massa terjadi terhadap seorang guru PPPK dan suaminya di Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, buntut kasus dugaan pencabulan terhadap anak yatim piatu.

Warga yang geram lalu menggeruduk rumah terduga pelaku D alias A (37) dan istrinya A, untuk selanjutnya diamankan polisi. Video kejadian ini kemudian viral di media sosial.

Kasi Humas Polres Tanjung Balai Ipda M Ruslan mengatakan, kasus dugaan pencabulan terhadap korban ARM (12) terjadi Senin 4 Mei 2026 siang sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah.

"Dengan cara membujuk korban dengan memberi HP untuk dimainkan oleh korban," katanya saat dikonfirmasi, Kamis 23 Juli 2026.

Ruslan menjelaskan setelah korban asyik bermain HP, terduga pelaku kemudian membuka celana korban dan melakukan perbuatan tidak senonoh.

Baca Juga:Guru di Tanjungbalai Diamuk Warga, Diduga Bawa Siswa SD ke Suami untuk Dicabuli

Usai kejadian, lanjut Ruslan mengatakan, korban lalu menceritakan kejadian pahit ini kepada ibu sambungnya.

"Pelapor ibu sambung korban merasa keberatan membuat LP ke Polres Tanjung Balai," ungkapnya.

Atas kasus ini, personel Unit PPA Satreskrim Polres Tanjung Balai kemudian melakukan pemeriksaan dari pihak korban, pihak terlapor, dan saksi ahli psikologi.

"Terhadap diduga terlapor dikenai Pasal 415 huruf b jo pasal 417 dari UU RI No 1 tahun 2023 tentang KUHPidana. Ancaman hukuman 9 tahun," ucapnya.

Disinggung mengenai oknum guru yang merupakan istri terduga pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan dengan status saksi.

Baca Juga:Kecelakaan Sibolangit Tewaskan 4 Orang, Sopir Truk Galon Air Jadi Tersangka

"Sebagai saksi, guru PPPK paruh waktu," tukasnya.

Diberitakan, suasana di Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, mendadak memanas setelah ratusan warga mendatangi rumah pasangan suami istri (pasutri), yang videonya viral di media sosial.

Kedatangan massa dipicu setelah beredar kabar bahwa seorang oknum guru berstatus Apratur Sipil Negara (ASN) inisial A diduga menyerahkan siswa SD laki-laki kepada suaminya D.

Di mana sang suami guru itu diduga nekat melakukan melakukan tindakan asusila kepada siswa tersebut.

Dalam video tampak warga mengepung rumah terduga pelaku. Situasi sempat memanas saat warga yang geram langsung melampiaskan amarahnya.

Beruntung, pihak kepolisian cepat datang ke lokasi. Proses evakuasi berlangsung langsung dramatis. D kemudian berhasil masuk ke dalam mobil patroli.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini