- Polisi menetapkan pengemudi truk berinisial BS sebagai tersangka kecelakaan maut di Sibolangit pada Jumat, 17 Juli 2026.
- Kecelakaan terjadi akibat truk mengalami rem blong dan menabrak delapan kendaraan lain hingga menewaskan empat orang korban.
- Tersangka kini ditahan dan dijerat pasal lalu lintas dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama enam tahun lamanya.
SuaraSumut.id - Polisi menetapkan sopir truk fuso berinisial BS (50) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang terjadi di Jalan Medan-Berastagi, Desa Suka Makmur, Kecamatan Sibolangit, Jumat, 17 Juli 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti, mulai dari keterangan saksi hingga analisis rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.
"Sopir truk telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Widodo kepada SuaraSumut.id, Sabtu (18/7/2026).
Menurut Widodo, tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga:4 Jenazah Korban Kecelakaan Sibolangit Sudah Diambil Keluarga
Pasal tersebut mengatur sanksi bagi pengemudi yang lalai hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.
"Hingga saat ini, kecelakaan merenggut empat korban jiwa," ujarnya.
"BS juga telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," sambungnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, kecelakaan diduga dipicu truk fuso mengangkut galon air mineral yang dikemudikan tersangka mengalami rem blong saat melaju dari arah Kabupaten Karo menuju Kota Medan.
Kendaraan kemudian tak terkendali dan menabrak delapan kendaraan lain yang berada di depannya.
Baca Juga:Korban Tewas Kecelakaan Sibolangit Dibawa ke RS Adam Malik, Kondisi Mengenaskan
"Proses penyidikan dan investigasi masih terus digelar guna memastikan penyebab terjadinya tragedi kecelakaan lalu lintas di Jalan Medan-Berastagi tersebut," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo