- Polda Sumut menangkap pria berinisial TH karena memanipulasi foto korban menjadi konten pornografi menggunakan kecerdasan buatan.
- Tersangka memeras korban dengan menawarkan jasa penghapusan akun palsu berisi konten manipulasi setelah mengunggahnya di media sosial.
- Penyidik menyita ponsel dan barang bukti lain, serta menjerat tersangka dengan ancaman maksimal sepuluh tahun penjara.
SuaraSumut.id - Polda Sumut mengungkap kasus kejahatan digital yang memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).
Seorang pria berinisial TH ditangkap setelah diduga memanipulasi foto korban menjadi konten pornografi menggunakan aplikasi berbasis AI.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Bayu Wicaksono mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan yang diterima pada 8 Juli 2026.
Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga menangkap TH. Berdasarkan hasil penyidikan, TH terlebih dahulu mengunduh lima foto korban dari akun Instagram pribadi.
Foto-foto tersebut kemudian diproses menggunakan aplikasi AI sehingga menghasilkan gambar korban dalam kondisi tanpa busana.
"Tersangka lalu membuat akun Instagram palsu dan mengunggah foto hasil manipulasi tersebut. Tersangka juga menandai akun media sosial korban, sehingga konten tersebut dapat diketahui orang lain," katanya, Kamis, 16 Juli 2026.
Bayu mengatakan, tersangka juga menawarkan jasa untuk membantu menghapus akun media sosial palsu yang dibuatnya sendiri dengan meminta sejumlah uang kepada korban.
"Modus seperti ini merupakan bentuk pemerasan sekaligus penyalahgunaan teknologi digital. Pelaku terlebih dahulu menciptakan masalah, kemudian menawarkan solusi dengan meminta imbalan kepada korban. Ini adalah pola kejahatan yang harus diwaspadai masyarakat," ujar Bayu.
Dalam kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam, dua kartu SIM, serta dua lembar tangkapan layar akun Instagram yang memuat konten hasil manipulasi AI.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pornografi, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan/atau pidana denda kategori VI.
Pihaknya akan terus meningkatkan patroli siber guna mendeteksi berbagai bentuk kejahatan digital, termasuk penyebaran konten pornografi, eksploitasi seksual berbasis elektronik, hingga penyalahgunaan teknologi AI.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta menjaga keamanan data dan foto pribadi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kontributor : M. Aribowo