- Kakanwil Imigrasi Sumut meninjau kesiapan layanan di Kantor Imigrasi Padangsidimpuan pada Senin, 13 Juli 2026.
- Peninjauan dilakukan untuk memastikan kualitas layanan paspor dan izin tinggal bagi masyarakat serta warga asing.
- Kehadiran kantor ini memangkas jarak akses layanan keimigrasian melalui sinergi antara imigrasi dan pemerintah daerah setempat.
SuaraSumut.id - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Parlindungan, melakukan kunjungan ke Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Padangsidimpuan pada Senin, 13 Juli 2026.
Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan seluruh operasional dan layanan keimigrasian di kantor yang baru beroperasi tersebut berjalan dengan lancar dan prima bagi masyarakat.
Didampingi Kepala Kantor Imigrasi Padangsidimpuan, Rizky Ramadhan, beserta jajaran pejabat struktural, Kakanwil memeriksa langsung proses pelayanan yang sedang berlangsung.
Fokus peninjauan meliputi layanan paspor RI serta layanan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA). Selain memantau jalannya pelayanan, Parlindungan juga berkeliling untuk memastikan kesiapan serta kelengkapan sarana dan prasarana penunjang di area kantor.
Kehadiran kantor ini merupakan hasil dari sinergi yang kuat antara pihak imigrasi dan pemerintah daerah. Setelah resmi memulai operasional perdananya pada Rabu, 8 Juli 2028, kantor ini diharapkan dapat memangkas jarak dan mempermudah aksesibilitas masyarakat di wilayah Padangsidimpuan dan sekitarnya dalam mengurus dokumen keimigrasian.
"Dengan dukungan dari pemerintah daerah, pada akhirnya Kantor Imigrasi Padang Sidimpuan dapat menghadirkan layanan keimigrasian yang lebih dekat bagi masyarakat," kata Parlindungan.
Langkah strategis ini sejalan dengan komitmen Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko untuk mengedepankan prinsip "Imigrasi untuk Rakyat", serta menyukseskan amanat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang tertuang dalam 15 program aksi.