- Polisi menangkap eks perawat berinisial A.R.N karena menculik bayi secara acak di RS Sundari Medan pada 31 Agustus 2026.
- Tersangka A.R.N menyerahkan bayi curian tersebut kepada pasangan suami istri Y.N dan E.S.S sebagai bagian dari praktik perdagangan anak.
- Akibat tindakan kriminal tersebut, kedua tersangka ditahan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara oleh Polrestabes Medan.
SuaraSumut.id - Polisi mengungkap kronologi dan motif eks perawat menculik bayi dari Rumah Sakit (RS) Sundari Medan. Dari pemeriksaan polisi diketahui tersangka A.R.N alias Amel (37) mengambil bayi secara acak di RS Sundari Medan dan selanjutnya menyerahkan kepada pasangan suami istri (pasutri) untuk diadopsi.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Rizky Lubis mengatakan selain A.R.N alias Amel, polisi juga mengamankan seorang wanita berinisial P.F (19).
Ia menjelaskan kronologi kasus ini bermula dari keinginan pasangan Y.N dan E.S.S yang telah menikah sejak November 2024 namun belum memiliki anak.
"Keduanya kemudian mencari informasi mengenai pihak yang dapat membantu proses adopsi bayi," kata Adrian kepada SuaraSumut.id, Jumat (4/9/2026).
Baca Juga:Heboh Bayi Baru Lahir Diculik dari Rumah Sakit di Medan, Pelaku Mantan Perawat
Tak lama kemudian, Kasat menerangkan adik E.S.S berinisial I.E.S, memperkenalkan ke tersangka A.R.N dan menyampaikan keinginan untuk mengadopsi anak. Selanjutnya, A.R.N menghubungi P.F yang saat itu sedang hamil dan disebut ingin menjual bayinya.
“Pada saat dikenalkan, disampaikan bahwa usia kandungan P.F sudah enam bulan,” ujar Adrian.
Pada April 2026, pasangan Y.N dan E.S.S kemudian bertemu A.R.N di sebuah klinik di kawasan Tuntungan. Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas rencana mengadopsi bayi yang disebut berjenis kelamin perempuan.
Kasat menjelaskan komunikasi selanjutnya dilakukan melalui telepon dan pesan daring. Tersangka A.R.N bahkan meyakinkan pasangan tersebut bahwa proses yang mereka jalani merupakan perdagangan bayi yang resmi.
"Pada 1 Agustus 2026, pasangan tersebut kembali bertemu tersangka A.R.N di klinik yang sama. Mereka menyerahkan perlengkapan bayi sekaligus mentransfer uang sebesar Rp4 juta," ucapnya.
Baca Juga:Mahasiswa Ngebut Bawa Mobil Tabrak Motor di Medan, IRT Tewas
Sebelumnya, tutur Adrian, pasangan tersebut juga telah melakukan transfer sebesar Rp1 juta. Kemudian pada 31 Agustus 2026, saat bayi diserahkan, kembali dilakukan transfer sebesar Rp10 juta.
"Dengan demikian, total uang yang telah ditransfer mencapai Rp15 juta, di luar pembelian perlengkapan bayi," imbuhnya.
Memasuki akhir Agustus, Adrian melanjutkan, pasangan tersebut mulai menanyakan perkembangan calon bayi yang akan mereka adopsi.
"Pada 27 Agustus pagi, mereka kembali menghubungi tersangka (A.R.N) untuk menanyakan kabar. Namun, tersangka baru memberikan jawaban pada malam hari dengan mengatakan ibu bayi belum dapat menjalani operasi," katanya.
Padahal, berdasarkan penyelidikan polisi, saat itu P.F masih berusia kandungan sekitar tujuh bulan dan belum waktunya melahirkan.
Mirisnya, sehari kemudian, pada 28 Agustus 2026, tersangka A.R.N justru mengabarkan kepada pasangan tersebut bahwa bayi yang akan diberikan telah lahir.