- Polda Sumut memperpanjang masa penempatan khusus Brigadir Iman Harefa selama 10 hari sejak 4 September 2026.
- Penahanan tersebut dilakukan akibat dugaan kelalaian kepemilikan senjata api dalam kasus kematian mantan istrinya, WL.
- Korban ditemukan tewas dengan luka tembak di Medan pada 2 Agustus 2026 yang memicu laporan keluarga.
SuaraSumut.id - Polda Sumut memperpanjang masa penempatan khusus (Patsus) terhadap anggota polisi Brigadir Iman Harefa terkait kasus kematian WL, yang merupakan mantan istrinya.
Brigadir Iman sebelumnya telah menjalani patsus selama 20 hari, terhitung sejak 10 Agustus hingga 29 Agustus 2026.
Kini, masa penahanan ditambah selama 10 hari ke depan untuk melengkapi rangkaian pemeriksaan.
"Kemarin sudah 20 hari kita patsus dan sekarang kami tambahkan 10 hari lagi kita patsus," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan kepada SuaraSumut.id, Jumat 4 September 2026.
Ferry mengatakan penyidik Polsek Sunggal tersebut ditahan bukan karena tindak pidana pembunuhan mantan istrinya, melainkan dugaan kelalaian senpi yang digunakan WL untuk dugaan bunuh diri.
Meski begitu, Ferry menegaskan pihaknya terus melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan kematian korban.
"Polda Sumut telah membentuk Tim Supervisi melakukan asistensi untuk memastikan kematian korban tersebut," katanya.
Terkait danya permintaan keluarga untuk dilakukan ekshumasi serta autopsi ulang atas peristiwa kematian itu, Ferry mengakui semua itu kewenangan penyidik.
"Nanti semua akan disampaikan Tim Supervisi yang terdiri Polrestabes Medan, Polda Sumut, LBH, Kompolnas, Komnas HAM memastikan penyebab Winda Lorenza," katanya.
Diberitakan sebelumnya, WL ditemukan tewas diduga dengan luka tembak di Komplek Bumi Asri Medan, Minggu (2/8/2026).
Hasil penyelidikan Polrestabes Medan menduga korban tewas diduga bunuh diri menggunakan senpi suaminya.
Namun, pihak keluarga tak percaya begitu saja dan kemudian resmi membuat laporan dugaan tindak pidana pembunuhan ke Polda Sumatera Utara, Jumat (7/8/2026).
Kontributor : M. Aribowo