- Dongan Aruan gagal mengedarkan uang palsu senilai Rp1,6 juta yang dibelinya secara online di Pasar Simpang Limun Medan.
- Aksi pembelian bawang seharga Rp5.000 pada Selasa, 1 September 2026 itu digagalkan oleh pedagang yang menyadari keaslian uang tersebut.
- Polsek Medan Kota mengamankan pelaku di lokasi kejadian setelah menerima laporan dari pedagang pasar tradisional tersebut.
SuaraSumut.id - Seorang pria bernama Dongan Aruan (35) diduga mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakannya di Pasar Simpang Limun Medan.
Namun, aksi warga Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, ini gagal karena dipergoki pedagang.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan mengatakan, peristiwa terjadi pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 10.50 WIB.
Awalnya pelaku berangkat dari rumahnya untuk menemui saudaranya di Jalan Sekip, Kecamatan Medan Petisah.
Namun, sebelum melanjutkan perjalanan ke rumah saudaranya, ia terlebih dahulu singgah di Pasar Simpang Limun untuk membeli bawang menggunakan uang palsu.
"Pelaku mencoba membelanjakan uang palsu dengan membeli bawang seharga Rp5.000," katanya, Rabu (2/9/2026).
Namun, aksinya tidak berjalan mulus karena pedagang langsung menyadari uang yang digunakan pelaku merupakan uang palsu.
Pedagang yang mengetahui dugaan aksi tersebut kemudian melaporkannya ke Mapolsek Medan Kota. Petugas yang mendapat laporan kemudian turun ke lokasi dan mengamankan pelaku.
"Saat diperiksa petugas, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang palsu tersebut dibeli pelaku secara online. Pelaku juga pernah diamankan polisi karena kasus yang sama di tahun 2026.
"Uang palsu dipesan secara online enam hari lalu. Kemudian, paket berisi uang palsu senilai Rp1.6 juta diterimanya. Setelah itu, pelaku berangkat ke Medan untuk mengedarkan uang palsu," katanya.
Kontributor : M. Aribowo